Pemerintah Lelang Pita Frekuensi 2,6 GHz Percepat Koneksi 5G

Hila Bame

Saturday, 15-11-2025 | 23:08 pm

MDN
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (Kemenkomdigi/Kemenkomdigi)

 

 

JAKARTA, INAKORAN

Penggunaan pita 2.6 GHz, merupakan salah satu frekuensi yang digunakan dalam jaringan 5G guna mempercepat transfer data dan kapsitas jaringan. 

Berkaitan dengan akselerasi jaringan itu Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menggatakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memfokuskan lelang pita frekuensi 2,6 GHz akan dilakukan pada akhir 2025.

 

BACA: 

Suara Hati Titi, PT Folago Global Nusantara Tbk (IRSX) Siarkan Konser Digital

 

Upaya ini menjadi bagian dari gerakan pemerintah untuk menggalang koneksi 5G di Indonesia dan mempercepat transformasi digital nasional.

“Mudah-mudahan untuk kejar akhir tahun ini, kita juga akan melakukan lelang dari 2,6 GHz untuk pembangunan 5G,” kata Meutya di Jakarta Pusat, seperti dikutip dari Antara, Senin (3/11/2025).

Meutya menjelaskan, meski proses lelang frekuensi 2,6 GHz dijadwalkan berlangsung pada akhir tahun ini, hasilnya ditargetkan rampung pada tahun depan.

Dengan begitu, pembangunan jaringan 5G melalui pita frekuensi tersebut dapat segera dimulai dan mulai dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kalau lancar, (lelang frekuensi 2,6 GHz) tahun depan selesai dan pembangunannya juga sudah mulai dirasakan tahun depan,” ujar Meutya.

Pita frekuensi radio 2,6 GHz merupakan salah satu pita mid-band yang memiliki keunggulan kapasitas tinggi, dengan bandwidth yang tersedia mencapai 190 MHz.

Pita ini menggunakan moda time division duplex (TDD) dan memiliki ekosistem perangkat 4G dan 5G terbanyak kedua secara global.

Dengan karakteristik tersebut, frekuensi 2,6 GHz dinilai sangat ideal untuk memperluas cakupan dan meningkatkan kecepatan jaringan 5G di Indonesia.

Kemenkomdigi menilai penambahan pita frekuensi radio untuk layanan mobile broadband sangat dibutuhkan untuk memberikan pengalaman internet yang lebih baik bagi masyarakat.

 

KOMENTAR