JPU Dakwa Hasto Lakukan Perintangan Penyidikan Kasus Harun Masiku

JAKARTA, INAKORAN.com - Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, didakwa melakukan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
JPU menyebut bahwa Hasto “dengan sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku.”
Menurut Jaksa, Hasto melalui Nur Hasan menginstruksikan Harun Masiku merendam telepong genggamnya ke dalam air.
Instruksi ini disampaikan hasto setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020.
Baca juga: Kuasa Hukum Hasto Sayangkan Langkah KPK terkait Berkas Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke JPU
“Pada sekitar pukul 18:19 WIB, terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian terdakwa melalui Nur Hasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air.”
Lebih lanjut, JPU menyebut bahwa Hasto kemudian memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh Petugas KPK.
Baca juga: Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda
Sesudah itu, lanjut JPU, Harun Masiku diketahui bertemu dengan Nur Hasan di Hotel Sofyan Cikini pada pukul 18.35.
Berdasarkan penelurusan tim KPK dari ponsel Nur Hasan, keduanya lantas bergerak ke Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK).
Baca juga: Hasto Minta Kader PDI Perjuangan Jaga Megawati Soekarnoputri
“Pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku,” tegas jaksa.
TAG#Hasto, #Harun Masiku, #Hasto Kristiyanto
194808095
KOMENTAR