Kuasa Hukum Hasto Sayangkan Langkah KPK terkait Berkas Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke JPU

JAKARTA, INAKORAN.com - Kuasa hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyayangkan langkah KPK yang tiba-tiba melimpahkan berkas perkara kliennya ke kejaksaan.
Padahal, sidang praperadilan masih tertunda akibat ketidakhadiran pihak KPK.
Maqdir menilai tindakan ini sebagai upaya agar Hasto kalah tanpa perlawanan.
"Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan," ujarnya di gedung KPK, Kamis (6/3/2025).
Ia juga mengkritik langkah KPK yang dianggap melanggar hukum dan terburu-buru.
Baca juga: Alasan KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Ditunda
"Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas," katanya.
Sementara itu, tim hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengungkapkan bahwa mereka menerima pesan WhatsApp yang menyebut kliennya akan menjalani tahap II penyerahan bukti dan tersangka pada pukul 10.00 WIB hari ini.
Hal ini terjadi sehari setelah pihaknya menyerahkan surat permohonan menghadirkan saksi yang meringankan.
Baca juga: KPK Minta Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Hari Ini, Ditunda
"Pada hari Rabu kemarin kami sudah memasukkan surat untuk saksi yang meringankan di tingkat penyidikan untuk klien kami, yaitu 3 ahli dari berbagai universitas, ini untuk memenuhi hak klien kami sesuai pasal 65 KUHAP dan asas praduga tak bersalah," kata Ronny, dikutip Jumat (7/3/2025).
Ronny mencurigai KPK sengaja tidak hadir dalam sidang praperadilan pada 3 Maret 2025 demi mempercepat proses hukum tanpa prosedur yang seharusnya.
"Kami curiga ini dilakukan tanpa mengindahkan dan patuh terhadap KUHAP, Undang-Undang KPK serta prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM dan hak-hak hukum Mas Hasto yang dilindungi oleh undang-undang," tegasnya.
TAG#Hasto Kristiyanto, #PDI Perjuangan, #Hasto tersangka, #tersangka kpk, #korupsi di Indonesia
195339428
KOMENTAR