Juni 2018, Jalan Protokol Kota Palembang Bersih Dari Bus Kota

Inakoran

Friday, 26-01-2018 | 10:22 am

MDN
Ilustrasi Bus Kota yang melintasi jalan kota Palem

Palembang, Inako – 

Akhir Juni 2018, jalan-jalan protokol di Kota Palembang akan bersih dari angkutan umum jenis bus kota.

Hal ini terjadi karena surat izin moda transportasi itu akan berakhir Juni 2018, dan pemerintah Kota Palembang tidak akan memperpanjang izin operasional moda tersebut.

Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Palembang, Harobin Mastofa mengatakan, izin bus kota pada Juni 2018 semuanya sudah habis.

"Izin bus kota pada Juni 2018 semuanya sudah habis, 53 unit yang saat ini masih beroperasi mengangkut penumpang hingga batas waktu penghapusan bus kota tersebut tidak ada lagi yang boleh beroperasi,” katanya di Palembang, Kamis (25/1/2018).

Menurut dia, saat ini sudah tidak banyak lagi bus kota yang beroperasi di jalan karena kondisi mesin dan karoserinya sudah banyak rusak dimakan usia, dan tidak memungkinkan dilakukan peremajaan karena memasuki masa penghapusan operasionalnya.

Bagi pemilik bus kota yang masih mengoperasikan armadanya, diminta untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menyetop operasional busnya melakukan pelayanan angkutan umum bagi warga kota ini.

Jika setelah batas waktu yang ditentukan masih ada bus kota yang beredar di jalan protokol melakukan pelayanan angkutan umum, pihaknya menginstruksikan kepada petugas Dinas Perhubungan bekerja sama dengan aparat kepolisian melakukan tindakan penertiban, katanya.

Dia menjelaskan, bus kota yang telah berusia tua di atas 10 tahun bisa dibongkar karoserinya, diperbaiki mesinnya dan diubah menjadi truk atau kendaraan angkutan barang.

TAG#Bus Kota, #Kota Palembang

200699417

KOMENTAR