Kadiv Hubinter Mabes Polri: Jika Dibiarkan Berkembang, Radikalisme dapat Meruntuhkan NKRI

Timoteus Duang

Friday, 22-04-2022 | 18:31 pm

MDN
Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum dalam kuliah umum di Unika Santu Paulus Ruteng, pada Kamis, 21 April 2022.

 

RUTENG, INAKORAN

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen. Pol. Drs. Johanis Asadoma, M.Hum mengungkapkan bahwa radikalisme yang dibiarkan berkembang berpotensi membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, bahkan dapat meruntuhkan NKRI. Hal ini disampaikan Irjen Pol. Johanis dalam kuliah umum di Universitas Katolik Indonesia (Unika) Santu Paulus Ruteng, Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Kamis (21/4/2022).

 

“Radikalisme adalah paham keagamaan yang mengacu pada pondasi agama yang sangat mendasar dengan fanatisme yang tinggi dan seringkali menggunakan cara-cara kekerasan. apabila paham radikal dibiarkan berkembang, maka akan membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa bahkan dapat meruntuhkan NKRI.”

Menurut mantan Wakapolda NTT itu, radikalisme dapat dicegah melalui moderasi beragama. Munculnya istilah moderasi beragama pada beberapa tahun  belakang ini disebabkan karena muncul kembali paham radikalisme yang dapat menyebabkan konflik antar umat beraga di Indonesia.

Lebih lanjut, Irjen Pol. Yohanis menjelaskan jenis–jenis konflik agama, yaitu (1) konflik moral berkaitan dengan ketidaksesuaian antara nilai-nilai pribadi dan ajaran agama; (2) konflik sektarian, yang dikenal juga sebagai konflik intra agama.

 


Baca juga: 

Kadiv Hubinter Mabes Polri Beri Kuliah Umum di Unika Santu Paulus Ruteng


 

Konflik terkait isusektarian yang muncul karena adanya pemahaman yang berbeda antarkelompok dalam satu agama yang sama; (3) konflik komunal,  dikenal juga sebagai konflik antar agama, yaitu konflik yang melibatkan dua atau lebih kelompok dari agama yang berbeda;

Jenis konflik agama selanjutnya yakni (4) konflik politik/kebijakan. Konflik yang timbul sebagai akibat penolakan oleh individu atau kelompok terhadap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah;

(5) konflik terorisme, seperti perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror/rasa takut secara meluas dan berakibat menimbulkan korban yang bersifat masal, kerusakan fasilitas publik, obyek vital yang bersifat strategis dan sebagainya dengan motif ideologi, politik atau gangguan keamanan.

 

 

KOMENTAR