KAI Wajibkan Penumpang Pakai Masker Saat di Stasiun dan Naik KA

Johanes

Wednesday, 08-04-2020 | 16:02 pm

MDN


Cirebon, Inako


PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewajibkan penumpang untuk memakai masker di stasiun dan kereta api mulai 12 April 2020. 

 

"Bagi penumpang yang tidak mengenakan masker atau kain penutup mulut dan hidung dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan penuh," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Luqman Arif

BACA JUGA: Akhirnya Ditangkap Polisi, Penumpang yang Tipu Mulyono Driver Ojek Online Antar dari Purwokerto - Solo Jawa Tengah

 

Luqman menambahkan, aturan penumpang wajib pakai masker ini sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi WHO, yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Menjelang 12 April, KAI mulai menyosialisasikan kebijakan tersebut kepada masyarakat melalui pengumuman di stasiun, di kereta, media sosial, dan berbagai media lainnya. 

BACA JUGA: Setelah Modusnya Mengganjal Slot Kartu ATM, Untuk Kemudian Menipu Orang Lain, 2 Pelaku Spesialis Berhasil Ditangkap

 

Luqman mengimbau kepada para penumpang untuk menjaga jarak baik saat di stasiun ataupun di atas kereta, sering mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir atau hand sanitizer, serta tunda perjalanan yang kurang penting dan tidak mendesak.

"Kami harap penumpang dapat mematuhi aturan tersebut agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," tutup Luqman.

TAG#Cirebon, #KAI, #Masker, #kereta api

188635482

KOMENTAR