Setelah Modusnya Mengganjal Slot Kartu ATM, Untuk Kemudian Menipu Orang Lain, 2 Pelaku Spesialis Berhasil Ditangkap

Ismail

Wednesday, 08-04-2020 | 15:00 pm

MDN

Tangerang Kota, Inako

 

Dua anggota komplotan pelaku spesialis ganjal ATM yang kerap beraksi di beberapa wilayah Banten, yaitu Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan berhasil diamankan petugas Polresta Tangerang.

BACA JUGA: 2 Jambret Spesialis Sasaran Cewek Main HP di Jalanan Dibekuk Usai 10 Kali Beraksi

Simak juga Video Inatv jnagan lupa klik subscribe and like untuk keseruan Indonesia

 

Dua pelaku itu Jefri Yunanda (23), pernah berekja sebagai petugas keamanan di sebuah pabrik coklat dan Yudi Hendra (27) seorang sopir angkot.
Terhitung sudah puluhan kali keduanya beraksi.

“Sudah belasan kali melakukan aksinya antara lain di kabupaten Tangerang, tangsel, kota Tangerang, dan serang, pelaku ini melakukan aksinya selama 1,5 tahun, dari awal tahun 2019,” ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Makopolres Tangerang, Rabu ( 8/4)

 

BACA JUGA: Akhirnya Ditangkap Polisi, Penumpang yang Tipu Mulyono Driver Ojek Online Antar dari Purwokerto - Solo Jawa Tengah

 

Dalam aksinya, terang Ade, pelaku mengelabui korban yang melakukan penarikan uang di ATM yang mengalami gangguan. Selanjutnya mengganjal mesin ATM dengan cottonbud atau tusuk gigi.

“Ketika korban sudah mengalami gangguan pada ATM nya karena nyangkut, si pelaku pura-pura memberikan saran kepada korban sambil melirik pin yang diketik korban,” jelas Ade.

Selanjutnya, pelaku menguras uang korban hingga jutaan.

“Rata–rata Rp 700 ribu hingga Rp 14 juta,” bebernya.

Setelah diselidiki, polisi mendapatkan informasi dari para korban hingga akhirnya pelaku berhasil dibekuk di kontrakannya.

Barang bukti yang diamankan adalah 5 ATM yang telah dimodifikasi, 3 Kartu ATM BRI, 2 Kartu ATM BCA , 1 solasi hitam, 1 gergaji, dompet dan 36 tusuk gigi.

 

BACA JUGA :KAI Wajibkan Penumpang Pakai Masker Saat di Stasiun dan Naik KA

 

Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan pemberatan maksimal hukuman 5 Tahun Penjara.

Terkait hal itu Ade Ary mengimbau masyarakat agar berhati–hati ketika mengambil uang di ATM. Jika mengalami gangguan sebaiknya hubungi call center ATM.

“Saat mengetik PIN ATM harus menutupi kanopi dengan tangan,” pungkasnya.(Red. Aldi/ WRC)

KOMENTAR