Kasus SNP Finance Dan Peran Kantor Akuntan Publik
Jika ada kasus yang muncul kemudian hari apakah menjadi tanggung jawab kantor akuntan, manakala saat dilakukan pemeriksaan oleh kantor akuntan, masalah tersebut tidak dimunculkan dalam laporan keuangan perusahaan?
Jakarta, Inako
Berdasar laporan keuangan tahunan SNP Finance yang diaudit Kantor Akuntan Publik SBE menunjukkan opini Wajar Tanpa Pengecualian. Namun, hasil pemeriksaan OJK menunjukkan hal yang berbeda, yakni SNP Finance mengalami "gagal bayar bunga medium term notes" (MTN) yang tidak dicantumkan pada laporan dari KAP SBE.
Basis audit kantor akuntan adalah data milik klien yang disajikan dalam bentuk laporan keuangan perusahaan. Bukan pengakuan lisan orang perorang, maupun asumsi yang dibuat secara lisan.
Kasus ini menjadi perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK), oleh karena ditemukan hasil pemerikaan yang berbeda dengan hasil pemerikasaan yang dilakukan kantor akuntan terhadap SNP Finance, dengan hasil pemerikasaan badan pengawas tersebut.
Perbedaan hasil laporan tersebut mengakibatkan sanksi administratif dikeluarkan OJK, berupa pembatalan pendaftaran kepada Kantor Akuntan Publik Satrio Bing Eny & Rekan (KAP SBE) beserta dua akuntan publik, yakni Akuntan Publik (AP) Marlinna dan Akuntan Publik (AP) Merliyana Syamsul.
Sanksi yang dikeluarkan OJK, tentu menjadi pelajaran bagi akuntan publik dan kantor akuntan publik, agar tidak lagi melakukan pelanggaran dalam mengaudit laporan keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, mengatakan akan terus melakukan monitoring kepada lembaga auditor keuangan publik dan industri keuangan agar tidak menyalahi prosedur.
“Penegakkan hukun dilakukan, supaya ada efek jera. Kalau dicabut ya sudahlah. Kami akan lanjutkan sesuai dengan ketentuan. Supaya yang lain memetik pelajaran dari yang terjadi, pada akuntan publik dan, kantor akuntan publik,” katanya, Kamis (4/10).
TAG#OJK, #Akuntan Publik
188641722
KOMENTAR