Kejaksaan Agung Dalami Bukti Elektronik Mafia Minyak Goreng

Timoteus Duang

Saturday, 23-04-2022 | 14:38 pm

MDN
Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Daglu) Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung.

 

JAKARTA, INAKORAN

kasus mafia minyak goreng masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung. Saat ini kejaksaan sedang memeriksa bukti elektronik kasus mafia yang melibatkan salah satu petinggi di Kementerian Perdagangan itu. Bukti elektronik itu akan mengungkapkan percakapan para tersangka dalam melakukan pemufakatan jahat terkait mafia minyak goreng.

 

Pada Jumat, 22 April 2022, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Febriansyah menerangkan bahwa penyidik sedang berkonsentrasi pada bukti elektronik yang akan membongkar kesepakatan jahat yang menghasilkan tindakan melanggara hukum berupa ekspor minyak goreng secara besar-besaran. 

Bukti elektronik tersebut masih didalami oleh penyidik sehingga isi percakapannya belum bisa dijelaskan ke publik. Walaupun demikian, penyidik meyakini bahwa ada kesepakatan dan kerja sama antara tersangka dari Kemendag dan pihak swasta atau pengusaha sebagai eksportir.

Sebelumnya Kejaksaan Agung telah menetapkan dan menahan empat tersangka mafia minyak goreng. Salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdaganan, Indrasari Wisnu Wardahana. 

 


Baca juga

Apresiasi Kejagung Tangkap Mafia Minyak Goreng, DPD: Dukung dan Tuntaskan


 

Sampai saat ini, Kejaksaan Agung telah memeriksa 30 orang saksi dan 7 orang tenaga ahli. Selain itu, Kejaksaan Agung juga menggeledah 10 tempat yagn diduga ada kaitannya dengan tindakan melawan hukum yang dilakukan para tersangka mafia minyak goreng.

Tempat-tempat tersebut berupa kantor tempat kegiatan usaha, rumah tersangka, dan juga kantor Kementerian Perdaganan yang berlokasi di Batam, Medan, dan Surabaya

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan beberapa alat bukti seperti dokumen-dokumen, dan juga bukti elektronik yang saat ini tengah didalami pihak Kejaksaah Agung. 


 

 

KOMENTAR