Apresiasi Kejagung Tangkap Mafia Minyak Goreng, DPD: Dukung dan Tuntaskan

Aril Suhardi

Wednesday, 20-04-2022 | 14:23 pm

MDN
Wakil Ketua I Komite I DPD RI Filep Wamafma

 

 

Jakarta, Inako

Wakil Ketua I Komite I DPD RI, Filep Wamafma mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung (Kejagung) yang telah berhasil mengungkap dan menangkap para tersangka korupsi minyak goreng. Menurut Filep masyarakat juga perlu mengapresiasi kerja Kejaksaan Agung ini. Karena setelah sekian lama kasus ini seperti akan tenggelam, kini akhirnya mulai terbuka.

“Saya mengajak masyarakat terutama konstituen saya, untuk mengapresiasi kerja keras Kejaksaan Agung ini. Kita tahu bahwa Kemendag sampai sekarang tidak membuka ke publik terkait permainan ini. Bisa jadi ada konflik kepentingan di sana. Tapi Kejaksaan menunjukkan bahwa situasi kelangkaan minyak goreng menyimpan permufakatan jahat di sebaliknya”, kata Senator Papua Barat ini.


Baca juga: Puan Maharani Imbau Masyarakat Sudahi Polemik Penundaan Pemilu


 

Lebih lanjut, Filep mengingatkan bahwa terdapat kasus-kasus lain terkait mafia minyak goreng, yakni persoalan mafia investasi kelapa sawit yang juga harus segera diselidiki hingga ke akarnya.

“Kalau kita mau jujur, kasus kelangkaan minyak goreng ini bisa menjadi pembuka bagi penyelidikan mafia di hulunya, misalnya mafia investasi kelapa sawit. Sehingga pertanyaannya, setelah Dirjen jadi tersangka, siapa berikutnya? Apakah ada pemain besar di sana? Beranikah Kejagung bergerak ke sana?”, tanya Filep.

Dengan penangkapan Dirjen, Filep menilai pihak lain pun yang bahkan memiliki jabatan yang lebih tinggi bisa saja terlibat dalam kasus ini.

Terkait hal tersebut, Filep mendorong pemerintah untuk mendukung Kejagung dalam mengusut dugaan mafia lain yang berhubungan dengan kelangkaan minyak goreng.

“Menurut saya, kejadian ini seharusnya menjadi momentum bagi pemerintah untuk secara transparan, mendukung dan mendorong Kejagung dalam menyelidiki semua mafia lain seputar kasus ini.

Jika ada keterlibatan pejabat pemerintahan, di level menteri ataupun di bawahnya, maka jangan segan-segan untuk memberhentikan mereka. Negara butuh orang-orang bersih yang bebas dari semua kepentingan bisnis pribadi,” demikian ujar Filep.


Baca juga: Sukses Kawal UU TPKS, Aktivis Perempuan Apresiasi Puan Maharani


Di akhir keterangannya, Filep menyampaikan perlu adanya sinergitas antara perhatian Pemerintah dan berbagai laporan masyarakat terkait kejahatan-kejahatan investasi lainnya.

“Kalau ada laporan masyarakat dengan data, mari kita dukung. Jangan sampai semuanya hanya lip service saja, atau malah balik menghakimi masyarakat,” imbaunya.

Kejaksaan Agung sebelumnya menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak goreng, bersama 3 orang dari pihak swasta, Selasa (19/4/2022).

Ketiganya adalah Master Parulian Tumanggor (MPT) sebagai Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA (SMA) sebagai Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) dan Picare Togare Sitanggang (PT) sebagai General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.

Mereka diduga melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Perbuatan ketiganya ini menyebabkan kerugian perekonomian negara atau mengakibatkan kemahalan serta kelangkaan minyak goreng.

 

KOMENTAR