Kelompok Masyarakat Audiensi ke Mahfud MD dan Minta Presiden Jokowi Dimakzulkan

Junny Yanti

Wednesday, 10-01-2024 | 14:08 pm

MDN
Mahfud MD saat hadiri audiensi dengan masyarakat sipil di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

JAKARTA, INAKORAN.COM

Menko Polhukam Mahfud MD menerima berbagai masukan tentang pelaksanaan pemilu dari kelompok masyarakat sipil di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2024).

“Siang ini di Kantor Kemenko Polhukam, saya menerima audiensi dari teman-teman salah satu kelompok masyarakat sipil. Antara lain Faizal Assegaf, Marwan Batubara, Letjen (Purn) Suharto, Syukri Fadholi, dll. Mereka menyampaikan masukan tentang berbagai dugaan pelanggaran dalam proses Pemilu yang sedang berlangsung saat ini,” tulis Mahfud di Instagramnya, dikutip Rabu (10/1/2024).

Saat berdialog, Mahfud menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemilu bukan kewenangan Kemenko Polhukam.

“Saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam bukan penyelenggara Pemilu. Penyelenggara Pemilu yang resmi dan independen adalah KPU. Masukan seperti ini penting disampaikan ke KPU dan Bawaslu,” ucap Mahfud.

Namun, Mahfud menambahkan bahwa Kemenko Polhukam memiliki fasilitas Desk Pemilu, dimana masyarakat bisa menyampaikan masukan dan kritik terkait penyelenggaraan pemilu.

“Meski begitu, saya sampaikan bahwa Kemenko Polhukam memiliki Desk Pemilu, yang tugasnya antara lain memantau dan menerima masukan atau laporan terkait pelaksanaan Pemilu,”

“Saya persilahkan teman-teman untuk meneruskan ke Desk Pemilu yang dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam, bila masih ada masukan untuk perbaikan kualitas Pemilu kita,” tambah Mahfud.

Mahfud juga menyampaikan bahwa ia mendapat permintaan untuk pemakzulan Presiden Jokowi.

“Faizal dkk juga menyampaikan usulan pemakzulan presiden. Saya tidak menyatakan setuju atau tidak terhadap gagasan itu, tapi saya mempersilahkan mereka untuk menyampaikannya ke Parpol dan DPR, karena institusi itu lah yang berwenang menangani usulan seperti itu, tentu dengan melalui prosedur dan memenuhi persyaratan sesuai undang-undang.”

KOMENTAR