Kemenkeu akan Monitor Pencairan Dana Desa Tahap I
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menyampaikan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus memonitor pencairan Dana Desa Tahap I.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 225/PMK.07/2017 tanggal 29 Desember 2017, Dana Desa Tahap I dapat dicairkan apabila sudah ada Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang tata cara pengalokasian dan rincian dana desa per desa.
"Kita sudah monitor terus dan cek terus kalau sudah ada perda dan perkada akan segera dicairkan," jelas Mardiasmo di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (1/2/2018).
Menurut Mardiasmo, untuk penyaluran tahap 2 sebesar 40% dapat dicairkan apabila sudah ada laporan realisasi pencairan serta laporan realisasi penyerapan dana desa tahun anggaran sebelumnya.
Terkait laporan tersebut ia menjelaskan bahwa bentuk laporan yang tercantum dalam PMK No. 225/PMK.07/2017 sudah disederhanakan agar desa tidak kesulitan untuk menyusunnya.
"Dalam lampiran PMK 225 pertanggungjawabannya hanya 1 lembar. Dijelaskan pendapatan darimana, belanjanya untuk apa," tuturnya.
TAG#Dana Desa, #Kementerian Keuangan, #Apbd, #Mardiasmo
188639050
KOMENTAR