KemenkopUKM Dorong PPKL Miliki Sertifikat Kompetensi
Bogor, Inako
Kementerian Koperasi dan UKM mendorong Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini mengingat tantangan yang dihadapi koperasi ke depan lebih kompleks dan dibutuhkan pendamping yang profesional dan bisa mengikuti tuntutan perkembangan jaman khususnya dalam bidang perekonomian.
BACA JUGA: Update Virus Corona 27 April 2021: Tambah 4.656 Kasus Baru
Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop UKM Ahmad Zabadi menegaskan hal itu dalam pelatihan PPKL di Hotel Royal Padjajaran, Bogor, Selasa (27/4) .
"Era saat ini dituntut lebih professional, karena PPKL adalah tenaga pendamping yang dituntut profesionalisme untuk melakukan pendampingan, penyuluhan, pendataan, serta dapat memberikan alternatif solusi terhadap permasalahan yang dihadapi koperasi," tegasnya.
BACA JUGA: Munarman Sempat Tolak Saat Ditangkap Tim Densus
Deputi Zabadi juga meminta PPKL untuk melakukan indentifikasi dan profiling koperasi-koperasi terutama sektor ril di wilayahnya diusulkan untuk calon koperasi modern dengan memperhatikan parameter dan kriteria koperasi modern.
Kriteria dan parameter itu antara lain meliputi, daftar anggota berbasis elektonik, rekruitmen anggota secara digital, manajemen profesional, RAT Online, orientasi usaha berbasis bisnis (hulu-hilir), pelayanan anggota secara digital, memiliki website, inklusif terhadap perkembangan usaha, standarisasi akuntansi yang transparan dan akuntabel.
'Perlu di garisbawahi bahwa Deputi Perkoperasian diberikan tugas dan menjadi indikator kinerja utama yakni: terwujudnya 100 koperasi modern untuk tahun 2021,' " tegasnya.
BACA JUGA: Menteri Teten Ungkap Tiga Kunci Pengembangan UMKM Berbasis Sawit
Melalui pelatihan ini pula, Deputi Zabadi meminta kepada PPKL untuk mengikuti pelatihan dan uji kompetensi, karena dengan sertifikat keahlian yang mereka miliki tersebut PPKL mempunyai nilai plus sebagai pendamping.
Lebih lanjut Deputi Zabadi juga menyinggung tentang pengembangan koperasi dimana koperasi multi pihak saat ini sedang dipersiapkan regulasinya. Setelah itu, tugas yang lebih besar lagi adalah bagaimana perusahaan koperasi untuk dapat melakukan spin-off untuk mengembangkan koperasi dengan multi bisnis dengan tetap berbadan hukum koperasi.
"Dan pada akhirnya juga menampilkan wajah koperasi modern yang memberikan manfaat dan kesejahteraan kepada seluruh anggotanya, dan juga melakukan merger/amalgamasi bagi koperasi-koperasi yang skalanya kecil agar menjadi lebih kuat" ujar Deputi Zabadi. Selain itu juga pentingnya posisioning PKKL dalam berkontribusi merealisasikan koperasi modern di wilayahnya.
BACA JUGA: UMKM yang Terhubung Platform Digital Alami Kenaikan Transaksi Selama Pandemi Covid-19
Pada kesempatan tersebut turut mendampingi Asdep Pengembangan SDM dan Jabatan Fungsional-Nasrun, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Bogor-Samson Purba, dan Kabid. Pengembangan Jabatan Fungsional Siti Aedah.
TAG#Kementerian Koperasi dan UKM, #Koperasi, #UMKM, #PPKL, #Pelaku UMKM, #UKM
188684790
KOMENTAR