KemenKopUKM Prioritaskan Transformasi Usaha Mikro Informal ke Formal
Jakarta, Inako
Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan program untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal. Usaha mikro informal ini ditunjukkan dengan ciri, yakni modal kecil, tidak berizin, peralatan sederhana, tanpa pembukuan, tidak membayar pajak, pemasaran terbatas dan dikelola sedikit orang serta tidak terhubung dengan regulasi. Transformasi bukan hanya ingin agar bisa usaha mikro diatur tapi dengan tujuan usaha mikro dapat berusaha dengan nyaman, perlindungan hukum, terintegrasi pada data nasional dan bisa mendapat fasilitas kemudahan dari pemerintah.
Hal ini diungkapkan oleh Deputi Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satriya pada Webinar Outlook 2021: Transformasi Koperasi dan UMKM: “Menuju Koperasi Modern, UMKM Naik Kelas, dan Wirausaha yang Produktif, beberapa hari yang lalu. Ia mengatakan transformasi usaha mikro dari informal ke formal sejalan dengan UU Cipta Kerja yang sedang disusun peraturan pelaksanaannya.
Menurut Eddy, saat ini usaha mikro menghadapi tantangan antara lain, usaha yang terdampak pandemi, kesulitan pembiayaan, dan belum masuk pada ekosistem digital dan rantai pasok. Pada tahun 1998 terdampak, masih bisa jadi bumper ekonomi, tetapi sekarang usaha mikro akibat pandemi menjadi yang terpuruk.
Dia menegaskan pemerintah sudah melakukan berbagai kebijakan untuk mendukung UMKM khususnya mikro melalui Bantuan Presiden Produktif untuk Usaha Mikro bagi 12 juta usaha mikro dan PEN untuk sektor UMKM.
“Melalui Banpres dan PEN sektor UMKM, paling tidak bisa merecharge usaha mikro agar bisa bergerak dan tetap dilanjutkan dengan pendampingan. Kita tidak bisa membiarkan usaha mikro tanpa pendampingan,” kata Eddy.
Pendampingan diperlukan untuk mendapatkan perlindungan legalitas usaha yakni Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi SNI, sertifikasi halal, ijin edar dan PIRT. Eddy mengakui sulitnya perizinan masih menjadi keluhan UMKM, namun dipastikan ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk memberi kemudahan perizinan bagi UMKM. Berdasarkan data BKPM, NIB usaha mikro yang diterbitkan periode Januari – September 2020 sebanyak 512,246 NIB UMi dari total 792.044 NIB.
“Tidak berhenti disitu saja, menjembatani usaha mikro terintegrasi dalam ekosistem digital juga menjadi perhatian Pemerintahah sehingga nantinya diperoleh mapping usaha mikro formal, yang selanjutnya akan dilakukan mentoring agar naik kelas, konsolidasi brand, penguatan badan usaha melalui koperasi (kemitraan dan investasi), memperluas akses pembiayaan,” kata Eddy
KOMENTAR