Kemensos Minta Pemkab Nunukan Tutup Lokasi Prostitusi

Inakoran

Friday, 19-01-2018 | 03:39 am

MDN
Salah satu Lokasi prostitusi [ilustrasi]

Nunukan, Inako –

Kemensos RI telah mengirim surat edaran ke Kabupaten Nunukan yang berisi permintaan untuk menutup semua lokasi prostitusi yang ada di daerah itu.

Dalam surat edaran Kemensos RI tersebut, dinyatakan bahwa pada 2019 kemensos menargetkan  tidak ada lagi lokalisasi prostitusi di seluruh wilayah Kabupaten Nunukan.

Menanggapi surat edaran tersebut, Pemerintah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara menyatakan telah membentuk tim yang bertugas mengkaji dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Sosial RI, Khofifah Indar Parawansa (mantan -red) terkait penutupan lokalisasi itu.

Menurut Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nunukan, Andi Akhmad, tim yang dibentuk akan bekerja sesuai tupoksi sebelum dilakukan eksekusi (penutupan).
“Tim ini akan bekerja sesuai tupoksi sebelum melakukan eksekusi atau penutupan,” katanya di Nunukan, Rabu (17/1/2018).

Ia mengakui, penutupan lokalisasi prostitusi di daerah itu tidak bisa langsung dilakukan tanpa melalui kajian karena memiliki dampak sosial yang tinggi.

Andi Akhmad menyatakan, setelah tim yang melibatkan sejumlah instansi vertikal seperti aparat kepolisian ini terbentuk langsung bergerak melakukan aksi dengan sosialisasi.

Ia pun mengatakan, Pemkab Nunukan telah melayangkan surat jawaban dari surat edaran Kemensos RI tersebut soal kesanggupan menutup tempat protitusi.

"Kita juga sudah membalas surat Menteri Sosial bahwa Kabupaten Nunukan sanggup menutup lokalisasi prostitusi pada 2018," kata dia. Pendataan Dinas Sosial, sebanyak 37 orang yang bekerja di lokalisasi Persemaian Kelurahan Nunukan Tengah dimana rencananya akan dipulangkan ke kampung halamannya.

Sedangkan berkaitan dengan pesangonnya, Andi Akhmad menyatakan, menjadi tanggungjawab Kementerian Sosial berupa jaminan hidup selama tiga bulan termasuk modal usaha ditambah biaya transportasi pulang ke kampung halamannya.

 

 

KOMENTAR