Kementan Tidak Bertanggung Jawab Atas Buruknya Tata Kelola Perunggasan

Hila Bame

Thursday, 01-04-2021 | 16:50 pm

MDN
Alvino Antonio

 

JAKARTA, INAKORAN

 

Upaya pemerintah dalam mengelola tata niaga perunggasan dirasa belum maksimal dan tidak berpihak pada peternak unggas mandiri. Padahal, UU No.18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pasal 29 ayat 5 mengamanatkan, "Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar."


BACA:   

Polri Jelaskan Kronologi Zakiah Aini Lolos Membawa Senjata Masuki Mabes Polri

 


Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nusantara (PPRN) Alvino Antonio mengatakan, selama ini, Kementerian Pertanian (Kementan) sebagai ujung tombak penyelesaian tata kelola unggas dinilai hanya sekadar menjalankan tanggung jawab dan tidak serius melindungi peternak rakyat. 

 

Menurut Alvino, seluruh tindakan Pemerintah sebagai bentuk pengendalian supply and demand unggas tidak didasarkan perlindungan bagi peternak rakyat. Sebagai contoh, harga DOC (Day Old Chicken) per hari ini berkisar di Rp7500 dan kalau beli di pihak ketiga harganya lebih dari Rp8000. Sementara, acuan Permendag No.7 Tahun 2020 sekitar Rp5000-Rp6000.


“Kalau harga sesuai acuan, mungkin kami bisa bertahan. Harga DOC saja sudah selisih Rp2000. Belum harga-harga lain, seperti pakan, hingga harga jual yang tidak stabil. Gimana kami selalu tidak rugi,” ungkap Alvino didampingi Kuasa Hukum Hermawanto S.H., M.H. dan Peternak Ayam Rakyat Kadma Wijaya, saat menyerahkan Nota Keberatan ke-2 terhadap Kementan, di lobby Gedung A, Kementerian Pertanian, Jakarta (29/3/2021).

 

Sebelumnya, Alvino Cs. menyampaikan Nota Keberatan ke-1 kepada Kementan pada Senin, 15 Maret 2021. Alvino secara pribadi dan mewakili ratusan ribu peternak unggas mandiri menilai Pemerintah gagal dan membiarkan peternak yang hanya memiliki kontribusi produksi perunggasan nasional 20% secara nasional merugi sekitar Rp5,4  triliun sepanjang tahun 2019 dan 2020.

 

Ia pun menambahkan, pihaknya akan menempuh langkah ketiga dengan mengadu kepada Presiden RI Joko Widodo. Apabila Kementan tidak merespon permintaan ganti rugi untuk seluruh peternak dan mengubah kebijakan tata kelola unggas yang lebih berpihak kepada peternak unggas mandiri.
“Kami akan terus menuntut keadilan dan bukti perlindungan dari Kementan. Jika tidak digubris, kami akan menempuh langkah hukum lebih lanjut,” imbuh Alvino.

 

Sementara itu, Ketua KPPU (Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha) Kodrat Wibowo menilai persoalan tata kelola unggas sangat kompleks, tidak hanya soal pakan dan DOC, tetapi secara menyeluruh pada pengaturan ekosistemnya. Maka dari itu, tanggung jawab ada pada Kemendag, khususnya Kementan.
“Kemendag dan khususnya Kementan lebih bertanggung jawab pada masalah yang terjadi di (bisnis) peternakan ayam dan turunannya,” pungkas Kodrat.

KOMENTAR