Kementerian ESDM Termukan Formula Harga BBM Non-Subsidi

Sifi Masdi

Saturday, 02-02-2019 | 06:45 am

MDN
Ilustrasi SPBU Pertamina [ist]

Jakarta, Inako

Setelah beberapa kali melakukan pembahasan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah selesai merumuskan formula baru harga BBM non-subsidi. Dengan formula ini, harga jual Pertamax cs akan lebih wajar.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, saat ini rancangan Keputusan Menteri ESDM terkait formula pembentukan harga BBM non-subsidi menunggu pengesahan dari Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"Finalnya kayak apa, saya juga masih menunggu dari biro hukum ya," kata Djoko kepada media ketika dijumpai di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (31/1/2019).

Djoko pun mengungkapkan, formula harga baru itu meliputi pengaturan evaluasi harga MOPS (Mean of Platts Singapore). Ia mengatakan, perhitungan terdahulu, MOPS dievaluasi rata-rata tiga bulan, dengan formula baru, MOPS dievaluasi setiap sebulan.

"Range-nya kalau tiga bulan tuh kejauhan. Nah, biar harganya lebih real itu tuh satu bulan," jelas Djoko.

Dasar perhitungan harga BBM-nya, selain menggunakan MOPS, juga menggunakan Beta, yang merupakan konstanta yang terdiri dari alpha yang berupa biaya perolehan. Biaya alpha atau biaya perolehan yang dimaksud Djoko adalah biaya kapal yang digunakan untuk membawa minyak.

Kemudian, lanjut Djoko, sampai di Indonesia, minyak disimpan, ada biaya penyimpanan yang dikeluarkan, lalu distribusi termasuk iuran BPH Migas.

"Kan ada Perpresnya tuh untuk iurannya. Iuran itu sebagai PNBP. Kemudian ada marjin keuntungan kan 10%, lalu ada PPN, nah ini yang bentuk harga jual BBM non-subsidinya," tambahnya.

"Kemudian kan nanti badan usaha mengumumkan tuh harganya, kan wajib lapor kan. Lalu kami evaluasi, setelah dia lapor itu. Dia kan lapor kan soal perubahan harga, marjinnya 10% atau tidak, itu kami cek," pungkas Djoko. 

 

 

KOMENTAR