Kementerian Kehakiman Korea Selatan Mencekal Presiden Yoon

Binsar

Tuesday, 10-12-2024 | 06:54 am

MDN
Kementerian Kehakiman Korea Selatan memberlakukan larangan bepergian terhadap Presiden Yoon Suk Yeol [ist]

 

Jakarta, Inakoran

Kementerian Kehakiman Korea Selatan memberlakukan larangan bepergian terhadap Presiden Yoon Suk Yeol. Melansir Kyodonews, seorang pejabat Kementerian, Senin, mengatakan larangan tersebut dikeluarkan menyusul permintaan sebelumnya pada hari itu dari kantor Korea Selatan yang menyelidiki pejabat tinggi.

Langkah tersebut dilakukan setelah polisi dan jaksa meluncurkan penyelidikan terhadap pengkhianatan dan tuduhan lain yang terkait dengan deklarasi darurat militer singkat oleh Yoon minggu lalu, menurut laporan media setempat.

Yoon dikritik keras atas deklarasinya mengenai darurat militer, yang hanya berlangsung enam jam sejak Selasa malam sebelum dicabut.

Konstitusi Korea Selatan memperbolehkan presiden untuk mengumumkan darurat militer jika terjadi perang atau keadaan darurat yang serius, tetapi partai-partai oposisi, masyarakat umum, dan bahkan anggota partai Yoon sendiri mengatakan tindakan tiba-tiba itu tidak konstitusional dan tidak demokratis.

 

 

Partai-partai oposisi mengajukan mosi untuk memakzulkan Yoon, tetapi mosi tersebut dibatalkan pada hari Sabtu karena kurangnya jumlah pemilih yang dibutuhkan di parlemen.

Partai oposisi utama, Partai Demokrat, yang memegang mayoritas di Majelis Nasional, mengatakan pada hari Minggu bahwa mereka akan mengajukan mosi lagi di parlemen untuk memakzulkan Yoon, dan berencana untuk mengadakan pemungutan suara atas mosi tersebut pada hari Sabtu.

Jaksa menahan mantan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, yang dilaporkan menyarankan Yoon agar ia mengumumkan darurat militer, pada hari Minggu. Kim telah diperiksa atas tuduhan pengkhianatan dan tuduhan lain yang terkait dengan pengumuman tersebut, dan jaksa diperkirakan akan mengajukan surat perintah pengadilan untuk menangkapnya secara resmi, Kantor Berita Yonhap melaporkan pada hari Senin.

KOMENTAR