Kementerian PUPR Salurkan Bantuan Senilai Rp 13 Miliar untuk Bangun 1.816 unit Rumah Bersubsidi di Sulawesi Utara

Sifi Masdi

Saturday, 20-03-2021 | 10:56 am

MDN
Jenis bantuan rumah bersubsidi [dok:pupr]

 

 

Jakarta, Inako

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terus berkomitmen menyediakan hunian yang berkualitas, terjangkau serta nyaman khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Hal ini salah satunya diwujudkan melalui penyaluran bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU). Pada TA 2021, Kementerian PUPR menargetkan akan menyalurkan 25.000 unit bantuan PSU.

 

BACA JUGA: Presiden Jokowi Yakin Kolam Regulasi Nipa-Nipa Akan Kurangi Risiko Banjir Kota Makassar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan adanya bantuan PSU sebagai stimulan bagi pelaku pembangunan rumah untuk membangun rumah MBR yang berkualitas dan dapat dihuni dengan baik. “Program ini merupakan bentuk nyata keseriusan pemerintah untuk mewujudkan cita-cita terpenuhinya kebutuhan rumah bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama rumah terjangkau layak huni dan berkualitas bagi MBR,” kata Menteri Basuki.

Caption

 

BACA JUGA:  Menteri Basuki  Yakin Tol Layang A.P. Pettarani Perkuat Distribusi Logistik Wilayah Indonesia Timur

Salah satu provinsi yang mendapat bantuan PSU adalah Sulawesi Utara senilai Rp 13 miliar untuk 1.816 unit rumah bersubsidi di daerah tersebut. Penyaluran bantuan PSU akan dilaksanakan dan tersebar di empat Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara yaitu Kota Manado 504 unit di tiga lokasi perumahan, Kota Tomohon 80 unit, Kabupaten Minahasa 310 unit di tiga lokasi perumahan, dan Kabupaten Minahasa Utara 922 unit di 10  perumahan.

Direktur Jenderal Perumahan Khalawi Abdul Hamid mengatakan bantuan PSU disalurkan oleh Kementerian PUPR agar masyarakat yang tinggal di rumah bersubsidi merasa nyaman. “Di samping meningkatkan kenyamanan hunian MBR, pemberian bantuan ini diharapkan dapat mendorong semangat para pengembang untuk membangun lebih banyak rumah bersubsidi untuk masyarakat serta mendorong tercapainya Program Sejuta Rumah,” ujar Khalawi.

 

BACA JUGA:  Ronaldo v Messi, Klopp v Guardiola: Siapa Pemain & Manajer Berpenghasilan Tertinggi?

Pelaksanaan bantuan PSU dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 03/PRT/M/2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Nomor 38/PRT/M/2015 tentang Bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Untuk Perumahan Umum. Di samping pembangunan jalan lingkungan, bantuan PSU juga dapat mencakup penyediaan jaringan air bersih dan tempat pembuangan sampah terpadu kepada pengembang perumahan yang membangun perumahan MBR.

Berdasarkan data yang ada di Direktorat Rumah Umum dan Komersial Ditjen Perumahan, target pembangunan bantuan PSU Perumahan mulai tahun anggaran 2015-2019 selalu memenuhi target bahkan selalu melebihi jumlah unit yang ditargetkan. Capaiannya penyaluran bantuan PSU tahun 2015 sebanyak 29.956 unit, 2016 sebanyak 26.884 unit, 2017 sebanyak 17.218 unit, 2018 sebanyak 30.406 unit dan 2019 sebanyak 15.148 unit.


 

 

KOMENTAR