Kementerian PUPR Ubah Persyaratan Uang Muka Rumah Bersubsidi dari 5% Jadi 1%

Sifi Masdi

Monday, 18-11-2019 | 10:27 am

MDN
Ilustrasi rumah subsidi [ist]

Jakarta, Inako

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan pelonggaran pada persyaratan Program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) dengan menerbitkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2019 tentang BP2BT. Aturan itu mengubah persyaratan uang muka dari minimal lima persen menjadi satu persen.

"Beberapa ketentuan pada peraturan tersebut diubah, misalnya pertama persyaratan uang muka yang semula minimal lima persen menjadi satu persen," kata Wakil Menteri (Wamen) PUPR John Wempi Wetipo kepada wartawan, Minggu (17/11/2019).

Selain itu, aturan itu juga mengubah persyaratan lama menabung pada sistem perbankan dari semula minimal enam bulan diubah menjadi tiga bulan.

Sedangkan pelonggaran persyaratan ketiga adalah perpanjangan masa berlaku Surat Keputusan Penerima Manfaat BP2BT ditambah dari semula 20 hari menjadi 30 hari.

Selain itu, Kementerian PUPR juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1013/KPTS/M/2019 tentang Batasan Lebar Kaveling Rumah Sejahtera Tapak yang Diperoleh melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bersubsidi dan Lebar Kaveling Rumah Tapak Umum yang Diperoleh Melalui Program BP2BT.

Aturan tersebut memberikan ketetapan tentang lebar kaveling rumah, yakni dari semula minimal enam meter menjadi paling rendah lima meter untuk site plan yang telah disetujui pemerintah daerah paling lambat 1 Oktober 2019.

Menurut Wamen John Wempi, aturan tersebut bertujuan untuk  mendorong pengembang dan perbankan serta pemangku kepentingan lainnya  untuk lebih mengutamakan kualitas rumah bersubsidi sehingga pemilik merasa aman dan nyaman dalam membeli dan menempati rumah itu. 

 

KOMENTAR