Kepala BKPM: Yang dibutuhkan Pengusaha kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi

Hila Bame

Sunday, 18-10-2020 | 17:44 pm

MDN
Bahlil Lahadalia Kepala BKPM

Jakarta, Inako

Kepada Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) Kepala BKPM menyampaikan bahwa; UU Ciptakerja tidak akan menggugurkan kewenangan daerah.  

Hal itu disampaikan Bahlil dalam percakapan virtual dengan Kepala Daerah dan  Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada Selasa (13/10). 


BACA JUGA: 

143 Perusahaan Asing Merelokasi investasinya ke Indonesia kata Badan Penanaman Modal BKPM



Dalam diskusi tersebut, Bahlil menyampaikan bahwa yang dibutuhkan pengusaha saat ini yaitu kemudahan, kecepatan, kepastian, dan efisiensi. Maka, melalui UU CK, pemerintah akan menyiapkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dalam rangka melakukan penyederhanan birokrasi perizinan berusaha.



Bahlil juga menegaskan bahwa UU CK ini tidak sedikit pun menggugurkan kewenangan daerah yang ada saat ini. Pemerintah pusat hanya mengatur prosesnya saja, sedangkan kewenangan tetap ada di daerah. Hal ini dapat dilihat pada UU CK Pasal 174 tentang Kewenangan Daerah. Di mana kewenangan yang ada pada Kementerian/ Lembaga (K/L) termasuk kepala daerah dimaknai sebagai bagian pendelegasian kewenangan Presiden kepada K/L dan kepala daerah.

“Di pasal 174 poin B, tidak ada satu pun izin usaha yang ditarik ke pusat. Izin tetap di daerah, tetapi disertai dengan NSPK dan prosesnya melalui online dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Tidak ada lagi izin-izin manual. Tapi jika waktu prosesnya melanggar NSPK, maka secara otomatis dianggap menyetujui. Ini agar pengusaha mendapatkan kepastian dan efisiensi,” jelas Bahlil.

Bahlil menambahkan dalam rangka pengawasan pelaksanaannya, Pemerintah Pusat akan membentuk tim khusus yang merupakan gabungan dari Kementerian/ Lembaga (K/L) teknis, BKPM dan pemerintah daerah setempat. Saat ini, BKPM sedang dalam proses membuat sistem OSS versi UU CK. Di mana sistem tersebut nantinya akan digunakan juga oleh seluruh pemerintah daerah termasuk kabupaten/ kota agar terintegrasi.

“Kami yang akan siapkan sistemnya sekaligus. Karena kalau tidak dibuat, nanti ada saja alasan. Tentunya kami akan siapkan pelatihan juga untuk pemerintah daerah,” ungkap Bahlil.


Kepala BKPM mengingatkan agar para bupati dapat segera membuat peraturan daerah terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Sehingga RDTR tersebut dapat dimasukkan dan dipetakan ke dalam sistem OSS. “Jadi nanti dalam sistem OSS yang sudah terpetakan RDTR-nya dapat ditentukan izin yang ditolak dan diterima,” pungkas Bahlil.

 

TAG#BKPM

161704625

KOMENTAR