Kerugian Jalan Tol Mencapai Triliunan Rupiah, Indonesia Bebas Truk Odol Pada 2021
Jakarta, Inako
Untuk membebaskan jalan tol dari kendaraan ODOL, diperlukan kerja sama dari para pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPJT, Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas), dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).
Keempat pemangku kepentingan itu menandatangani kesepakatan untuk mengatur lalu lintas angkutan sehingga tidak merugikan penyelenggara jalan tol yang jumlah sangat fantastis mencapai triliunan rupiah.
Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menghitung, hingga kuartal III tahun ini, total kerugian yang ditanggung menyentuh angka Rp1 triliun. Kerusakan jalan menjadi bukti kasat mata yang ditimbulkan oleh truk dengan muatan dan dimensi yang berlebih (over dimension and over loading/ODOL).
Kerugian itu disampaikan oleh Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan bahwa 50 persen atau setengah dari kendaraan berat yang melintas di jalan tol terindikasi ODOL. Sekitar 12,4 persen dari rerata total kendaraan yang melintasi jalan tol berjenenis kendaraan berat atau truk.
"Sekurang-kurangnya 50 persen dari kendaraan berat tersebut adalah ODOL. Kalau kita bicara kerugian di jalan tol itu sekitar Rp1 triliun per tahunnya," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/11/2019).
Untuk membebaskan jalan tol dari kendaraan ODOL, diperlukan kerja sama dari para pemangku kepentingan terkait seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BPJT, Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas (Korlantas), dan Asosiasi Tol Indonesia (ATI).
Sinergi dari para pemangku kepentingan tersebut itu pun tertuang melalui penandatangan nota kesepahaman (memorandum of undertstanding/MoU) tentang "Pelaksanaan Pengamanan, Pelayanan Bersama, Penegakan Hukum, dan Pertukaran Informasi di Jalan Tol. Target besarnya adalah Indonesia bebas ODOL pada 2021.
TAG#Jasa Marga
188623866
KOMENTAR