Kilang Pertamina Unit Balikpapan Kembali Sosialisasikan Penanganan Keadaan Darurat dan Penetapan DTT
Penajam, Inako
Penempatan pipa penyalur minyak milik Pertamina melalui PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) Unit Balikpapan melintas di Teluk Balikpapan dari Penajam hingga kilang di Balikpapan. Teluk Balikpapan merupakan sarana penting bagi transportasi, distribusi, hingga tempat nelayan mencari ikan baik dari masyarakat Balikpapan maupun Penajam Paser Utara (PPU).
Setelah sebelumnya melakukan sosialisasi di Balikpapan, sebagai upaya mitigasi Kilang Pertamina Unit Balikpapan menggelar kegiatan edukasi dan sosialisasi Penanggulangan Keadaan Darurat di Wilayah Perairan dan Daerah Terbatas Terlarang (DTT) Jalur Pipa kepada masyarakat sekitar wilayah pesisir Penajam Paser Utara. Sosialisasi dilaksanakan di Pantai Istana Amal, Penajam Paser Utara (Selasa, 27/06).
“Terima kasih untuk Kilang Pertamina Unit Balikpapan karena mengadakan kegiatan ini. Sehingga kami tau batas-batas dan peraturan yang berhubungan dengan keselamatan saat mencari ikan di area teluk Balikpapan yang kemudian dapat dimanfaatkan secara baik kedepannya untuk semua nelayan,” kata perwakilan Kelompok Usaha Bersama (KUB) Damai dari Kelurahan Gersik, PPU Muhammad Ali Sahid.
Ali berharap informasi dari sosialisasi ini dapat tersampaikan kepada seluruh nelayan PPU. “Semoga sosialisasi ini dapat tersampaikan ke seluruh nelayan khususnya di Kabupaten PPU melalui perwakilan-perwakilan nelayan yang sudah hadir hari ini,” harap Ali.
Dalam kesempatan itu, sebanyak 50 perwakilan KUB Nelayan, Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI), Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), 6 Lurah, Kapolsek Penajam, Danramil Penjam, Camat Penajam, Dinas Perikanan dan Kelautan, hingga Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU hadir sebagai undangan.
Senada dengan Ali, Perwakilan Pokmaswas Perikanan Kabupaten PPU Ruslansyah menganggap informasi pada kegiatan ini sangat bermanfaat bagi para nelayan. “Kami turut bangga karena dapat mengikuti acara ini yang diselenggarakan oleh Kilang Pertamina Unit Balikpapan dengan arahan-arahan yang luar biasa dan bermanfaat, terutama untuk antisipasi atau mitigasi hal-hal yang membahayakan bagi para nelayan di PPU,” kata Ruslan.
Ruslan juga berharap agar kegiatan serupa dapat terus dijalankan, “Harapan kami momen seperti ini dapat terus berlanjut dan tidak berhenti karena sosialisasi dan edukasi sangat penting agar para nelayan dapat terus waspada akan bahaya yang ada di laut khususnya sekitar teluk Balikpapan, sehingga nantinya tidak berakibat fatal untuk semua pihak,” ucap Ruslan.
Jalur pipa minyak Kilang Pertamina Unit Balikpapan dari Penajam menuju Kilang Balikpapan telah ditetapkan sebagai Daerah Terbatas dan Daerah Terlarang oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Narasumber yang hadir mengisi acara adalah Kepala Seksi Penjagaan, Patroli dan Penyidikan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Balikpapan I Komang Budiawan, dan Port Manager Balikpapan PT Pertamina Trans Kontinental Armin Sirua.
Komang menjelaskan radius zona terlarang dan zona terbatas dalam pemaparan materinya, “Zona terlarang pada area paling jauh 500 (lima ratus) meter dihitung dari sisi terluar bangunan dan instalasi di laut. Zona terbatas pada area 1250 (seribu dua ratus lima puluh) meter dihitung dari sisi terluar zona terlarang atau 1750 (seribu tujuh ratus lima puluh) meter dari titik terluar bangunan dan instalasi di laut,” ujar Komang.
Komang juga menjelaskan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan di Daerah Terbatas Terlarang. “Pada zona terlarang dilarang membangun bangunan dan Instalasi di laut lainnya. Pada zona terbatas dapat dilakukan pembangunan bangunan dan instalasi di laut lainnya dengan ketentuan tidak mengganggu fungsi dan sistem sarana bantu navigasi pelayaran setelah mendapat izin dari Menteri yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan di bidang perhubungan,” jelas Komang.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT KPI Unit Balikpapan Ely Chandra Perangin Angin menjelaskan posisi strategis yang dimiliki Teluk Balikpapan. "Wilayah perairan Teluk Balikpapan merupakan tempat kita semua mencari makan. Bagi para nelayan, Teluk Balikpapan merupakan tempat untuk mencari ikan dan hasil tangkapan laut, sementara bagi Pertamina terdapat jalur pipa penyalur minyak mentah sebagai bahan baku di Kilang Balikpapan. Pihak lain juga ada yang mempergunakannya sebagai jalur tranportasi," kata Chandra.
Oleh karena itu menurut Chandra, semua pihak harus menjaga keberadaan Teluk Balikpapan agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. "Setelah penetapan DTT kami perlu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, selain di Balikpapan yang beraktivitas di Teluk Balikpapan juga masyarakat di wilayah pesisir PPU terutama para nelayan yang sehari-hari di laut,” kata Chandra.
Chandra juga mengharapkan agar masyarakat dapat menghindari daerah-daerah perpipaan yang telah ditetapkan sebagai Daerah Terbatas dan Terlarang di Teluk Balikpapan. "Satu nyawa manusia sangatlah penting untuk kita jaga bersama. Segala sesuatu yang dapat membahayakan kita, marilah sama-sama kita mitigasi dan hindari agar tidak terjadi hal yang dapat merugikan kita semua,” tutup Chandra.
TAG#Pertamina
181057173
KOMENTAR