KKPMP Lebak Peringatkan Dealer Tak Tarik Motor Saat Corona

Hila Bame

Monday, 30-03-2020 | 13:43 pm

MDN
Ilustrasi [ist]

Rangkasbitung, Inako

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Garda Pertahanan Organisasi (GPO) Markas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (Markas-KKPMP) Kabupaten Lebak Amung melarang pihak Dealer menagih utang kepada nasabah menggunakan debt collector selama pandemi virus corona berlangsung. Menurut Amung hal itu, sudah sesuai instruksi dari pemerintah pusat agar menunda sementara karena saat ini Indonesia sedang dilanda wabah Virus Corona.

"Pihak Dealer dan non bank dilarang mengejar angsuran, apalagi pakai debt collector. Itu dilarang. Saya minta pihak kepolisian catat hal itu," ujarnya kepada awak media, Minggu 29 Maret 2020. 

BACA JUGA: Cegah Covid-19, TNI-Polri Semprot Disinfektan di Rangkasbitung Banten

Dikatakan Amung, himbauan tersebut telah sejalan dengan kelonggaran dari pemerintah terhadap reaksi kredit dibawah Rp.10 Miliar. 

Sebelumnya Presiden juga sudah memerintahkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melonggarkan  kredit para usaha kecil dan menengah (UMKM) saat wabah corona atau Cobid-19 dengan nilai kredit dibawah Rp.10 Miliar.

"Banyak keluhan dari masyarakat,  dan pemerintah sudah memberikan kelonggaran kredit. Penundaan cicilan berlaku satu tahun." kata Amung. 

BACA JUGA: Perlindungan Tenaga Kesehatan Menghadapi Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Selain itu, lanjut Amung OJK juga untuk sementara waktu melarang penarikan kendaraan oleh jasa penagih atau Debt collector . 

"Jangan menambah permasalahan bangsa ini dengan memberikan beban ke konsumen saat wabah Corona. Seandainya ada yang tetap melakukan penagihan, kami  dari KKPMP siap mendampingi konsumen jika diminta." tutup Amung. 

BACA JUGA: Komedian Jepang Ken Shimura Meninggal Karena Coronavirus

KOMENTAR