Perlindungan Tenaga Kesehatan Menghadapi Pasien Covid-19 di Rumah Sakit

Oleh
Agus Surono
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indoneis/Senior Partner SSP, Law Firm/Staf Ahli Dewan BLU-PPK Kemayoran
Jakarta, Inako
Hingga tanggal 29 maret 2020, jumlah pasien di Indonesia yang positif Covid-19 sebanyak 1285, 114 meninggal dan 64 pasien dinyatakan sembuh. Diantara yang telah dinyatakan meninggal tenaga medis maupun tenaga paramedis, hal inilah yang sangat menjadikan kita semua prihatin mengingat merekalah yang menjadi garda terdepan dalam menghadapi Wabah Covid-19 dalam memberikan pelayanannya baik di puskesmas, klinik maupun rumah sakit baik rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta dan hal ini juga diperparah dengan ketersediaan peralatan yang memadai untuk memberikan perlindungan kepada para tenaga kesehatan tersebut sesuai standar WHO.
BACA JUGA: Kegiatan Belajar Mengajar Masa Tanggap Darurat Covid-19
Beberapa permasalahan terkait dengan masalah yang dihadapi oleh para tenaga kesehatan di rumah sakit dalam menghadapi wabah Covid-19 di rumah sakit ini antara lain disebabkan oleh beberapa hal sebagai berikut:
Pertama, keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan dalam penanganan wabah Covid-19 di rumah sakit? Kedua, terbatasnya jumlah tenaga kesehatan yang mempunyai kualifikasi keahlian dalam menangani pasien positif Covid-19 sesuai standar WHO? Bagaimana bentuk perlindungan yang semestinya dipenuhi oleh pemerintah dalam situasi tanggap darurat Covid-19 ini? Keempat, apakah yang seharusnya dilakukan oleh swasta dalam memberikan bantuan kepada para tenaga medis ini sebagai bentuk CSR?
Salah satu tujuan Negara sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD 1945 adalah kewajiban Negara untuk melindungi setiap warga negaranya. Implementasi terkait adanya jaminan perlindungan Negara kepada warga Negara dapat didasarkan pada ketentuan Pasal 27-Pasal 34 UUD 1945, yang secara rinci antara lain meliputi hak-hak sebagai berikut:
- Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).
- Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).
- Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).
- Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”. Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
- Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2)
- Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).
- Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
BACA JUGA: Pemerintah Buka Opsi Lockdown Jabodetabek
Terkait dengan pelayanan kesehatan di rumah sakit yang menangani kasus wabah Covid-19 ini dilakukan oleh tenaga kesehatan. Adapun yang dimaksud dengan tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan (Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 67 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan. Tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 1 PP No. 67 Tahun 2019, yang berperan memberikan pelayanan menghadapi pasien Covid-19 di rumah sakit meliputi:
- Tenaga Medis, yang terdiri atas dokter, dokter gigi, dokter spesialis, dan dokter gigi spesialis. Tenaga medis dalam menghadapi Pasien Covid-19 merupakan garda terdepan yang berhubungan langsung dengan warga yang positif terkena wabah Covid-19.
- Tenaga Paramedis, yang terdiri dari tenaga psikologi klinis; tenaga keperawatan; tenaga kebidanan; tenaga kefarmasian; tenaga kesehatan masyarakat. Sebagai tenaga pendukung yang membantu tenaga medis dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien.
BACA JUGA: PLN pastikan kompensasi WFH Hoax
Dalam melaksanakan profesinya sebagai garda terdepan dalam menangani wabah Covid-19 di Indonesia, para tenaga kesehatan tersebut selalu menjalankan profesinya sesuai dengan standar profesi dan juga standar operasional prosedur. Adapaun yang dimaksud Standar Pelayanan Profesi adalah pedoman yang diikuti oleh Tenaga Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan. Sedangkan Standar Prosedur Operasional adalah suatu perangkat instruksi / langkah-langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan proses kerja rutin tertentu dengan memberikan langkah yang benar dan terbaik berdasarkan konsensus bersama untuk melaksanakan berbagai kegiatan dan fungsi pelayanan yang dibuat oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan berdasarkan Standar Profesi.
Sebagaimana perkembangan wabah Covid-19 saat ini hingga tanggal 29 maret ini jumlah pasien di Indonesia yang positif Covid-19 sebanyak 1285, 114 meninggal dan 64 pasien dinyatakan sembuh. Jumlah tersebut beberapa diantaranya baik yang positif maupun yang meninggal terdapat diantaranya para tenaga kesehatan, karena merekalah yang sangat beresiko terpapar akibat menghadapi pasien yang terpapar Covid-19, belum ditambah lagi resiko lainnya yaitu keluarga yang berada di rumah yang juga sangat beresiko untuk terpapar Covid-19 juga.
Minimnya atau terbatasnya distribusi dan cadangan peralatan APD (Alat Pelindung Diri) yang mempunyai kualifikasi standar WHO di rumah sakit yang melayani penderita Covid-19 juga menjadi persoalan tersendiri bagi tenaga kesehatan dan juga rumah sakit. Tenaga kesehatan tersebut disatu sisi terikat akan sumpah profesi, namun demikian disisi yang lain dengan adanya peralatan yang sangat terbatas dan bahkan tidak sesuai standar WHO sangat rentan terkena paparan Covid-19.
Para Tenaga Kesehatan baik Tenaga Medis (Para Dokter Umum/Dokter Spesialis) maupun Tenaga Para Medis (Par perawat/Laboran/Tenaga Paramedis lainnya) dalam memberikan pelayanan kepada pasien terpapar Covid-19 ini secara normative dalam peraturan perundang-undangan diberikan perlindungan. Perlindungan tersebut diatur dalam Pasal 87 PP No. 67 Tahun 2019, yang dinyatakan:
-
- Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik berhak: a. memperoleh pelindungan hukum; dan b. memperoleh imbalan.
- Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tenaga Kesehatan yang bertugas di daerah tertinggal perbatasan dan kepulauan serta daerah bermasalah kesehatan juga berhak atas kenaikan pangkat istimewa dan perlindungan dalam melaksanakan tugas.
Selanjutnya menurut ketentuan Pasal 88, dinyatakan sebagai berikut:
Perlindungan hukum Tenaga Kesehatan diperoleh sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, dan standar prosedur operasional (Ayat 1). Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk: a. memberikan kepastian hukum kepada Tenaga Kesehatan dalam melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, b. menjamin bekerja tanpa paksaan dan ancaman dari pihak lain, dan c. menjamin bekerja sesuai dengan kewenangan dan kompetensi keprofe siannya (Ayat 2). Pelindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. perlindungan hukum preventif dan b. perlindungan hukum represif (Ayat 3). Selanjutnya perlindungan hukum preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi Tenaga Kesehatan dalam menjalankan praktik keprofesiannya dan memiliki kebebasan dalam menjalankan praktik keprofesiannya. Sedangkan perlindungan hukum represif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b untuk menjamin Tenaga Kesehatan yang telah bekerja sesuai dengan standar mendapatkan kesempatan pembelaan diri dan proses peradilan yang adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Gubernur Jateng Tetapkan Status Tanggap Darurat Covid-19
Berdasarkan ketentuan Pasal 87 dan 88, PP No. 67 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Kesehatan, maka para tenaga kesehatan baik tenaga medis maupun tenaga paramedic wajib diberikan perlindungan hukum oleh Negara/pemerintah selama yang bersangkutan telah melaksanakan penanganan wabah Covid-19 di rumah sakit sesuai standar profesi dan sesuai dengan standar operational prosedur.
Memperhatikan dinamika perkembangan penyebaran wabah Covid-19 yang sudah dikategorikan sebagai tanggap darurat nasional mengingat penyebarannya telah secara nasional meskipun masih didominasi pada zona merah di kota-kota besar seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, namun demikian pemerintah harus bertanggungjawab untuk memenuhi kebutuhan sarana dan prasarana kesehatan dalam penanganan wabah Covid-19 di rumah sakit sesuai standar WHO. Apabila diperlukan pemerintah juga dapat melakukan BKO tenaga kesehatan yang ada di zona hijau untuk sementara dapat ditugaskan didaerah yang dikategorikan sebagai zona merah penyebaran Covid-19 nya jika dibandingkan dengan daerah lainnya, yang tentunya sesuai kualifikasi sebagai tenaga kesehatan baik tenaga medis maupun para medis untuk menangani kasus wabah Covid-19 ini.
BACA JUGA: Tanggap Darurat Corona, Pemkot Pekalongan Instruksikan Penyemprotan Disinfektan Di Setiap Kelurahan
Selanjutnya hal yang tidak kalah pentingnya adalah memberikan perlindungan kepada para tenaga kesehatan yaitu dengan memberikan peralatan berupa Alat Pelindung Diri yang tercukup di rumah sakit sesuai standar yang telah ditetapkan oleh WHO, sehingga para tenaga kesehatan tersebut mendapatkan keamanan dalam menjalankan profesinya. Selain itu para tenaga kesehatan tersebut yang sarat dengan resiko tinggi terpapar harus diberikan jaminan perlindungan berupa imbalan yang memadai dan perlunya insentif, serta perlindungan keluarga akan adanya resiko terpapar Covid-19.
Disamping itu salah satu cara mengatasi keterbatasan sarana dan prasarana kesehatan, termasuk Alat Pelindung Diri dan juga jaminan perlindungan bagi para tenaga kesehatan berupa intensif bagi mereka, selain kewajiban pemerintah juga sangat diperlukan kegotongroyongan dari pihak swasta terutama perusahan-perusahan swasta yang dapat memberikan bantuan kepada para tenaga medis ini sebagai bentuk CSR/Corporate Social Responsibility. Beberapa perusahan seperti Group Media, Bakrie, Salim, Arta Graha Group, Trans dan Mega Group, juga telah menyalurkan bantuan sebagai kewajiban CSR nya sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Upaya-upaya tersebut diatas, dengan didukung oleh kedisiplinan masyarakat untuk tetap melakukan aktifitasnya di rumah saja, insyaallah dapat menyelesaikan pandemic wabah Covid-19 ini di wilayah Negara Indonesia yang sama-sama kita cintai. Akhirnya saya mengharapkan agar seluruh masyarakat untuk sama-sama menyadari sepenuhnya dan disiplin melaksanakan kebijakan pemerintah dan bergotong royong serta tetap memberikan support dan semangat kepada para tenaga kesehatan untuk tetap menjalankan kewajibannya memberikan pelayanan kesehatan dalam menangani wabah Covid-19 ini.
KOMENTAR