Koalisi LSM HAM, Pemerintah Belum Serius Tegakkan HAM Terkait Pengadilan HAM Kasus Paniai 2014 di PN Makasar
JAKARTA, INAKORAN
Siaran Pers bersama Koalisi LSM HAM dan Solidaritas Individu Terkait Pengadilan HAM Kasus Paniai 2014 di PN Makasar
Pada 25 November 2022, Koalisi LSM HAM dan Solidaritas Individu yang terdiri atas Aliansi Demokrasi untuk Papua(AlDP), Lembaga Studi dan Advokasi HAM (Papua ElsHAM Papua), Perkumpulan Pengacara HAM (PAHAM), Lembaga Bantuan Hukum Papua(LBH Papua), Yayasan Anak Dusun Papua(Yadupa), Dr. I Ngurah Suryawan (Universitas Papua/Universitas Indonesia),
BACA:
Senator Filep Sayangkan Terdakwa Kasus Paniai Berdarah Divonis Bebas
Bersatu untuk Keadilan (BUK), Perkumpulan Bantuan Hukum Cenderawasih (PBH-C), Jaringan Kerja HAM Perempuan Papua (TIKI), Make West Papua Safe (MWPS), Hamim Mustofa, S.Kom.,M.A.P (Akademisi Universitas Muhammadiyah Papua), Unit Kegiatan Mahasiswa Demokrasi, HAM dan lingkungan (UKM DEHALING) Universitas Cenderawasih melakukan siaran pers terkait kondisi Pengadilan HAM Kasus Paniai di PN Makassar.
Dalam hal ini, Negara belum sepenuhnya bersungguh-sungguh dalam menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat melalui mekanisme yudisial.
Pengadilan HAM cenderung digunakan sebagai alat politik, tameng juga upaya pencitraan untuk merespon desakan dari berbagai pihak terkait berbagai permasalahan HAM yang terjadi di Papua.
Akibatnya pemenuhan hak korban untuk mendapatkan keadilan tetap terabaikan dan juga tidak mampu mengakhiri impunitas.
Pada sidang putusan tanggal 5 Desember 2022, Majelis Hakim diharapkan memberikan putusan maksimal terhadap terdakwa serta menggunakan hukum yang progresif dalam hal memutuskan adanya pihak lain yang seharunya diminta pertanggungjawaban dengan memerintahkan kejaksaan Agung RI untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap pelaku dengan kategori :
Komando Pembuat Kebijakan, Komando Efektif di Lapangan, Pelaku Lapangan dan Pelaku Pembiaran.
Mempertimbangkan asas "kepastian hukum" dan memperhatikan nilai-nilai keadilan yang terdapat di masyarakat secara khusus memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya impunitas terhadap pelaku lainnya yang belum dimintai pertanggungjawabannya.
Siaran pers dapat disaksikan melalui tautan berikut:
https://www.youtube.com/watch?v=q5GR2vrzva8
TAG#HAM Kasus Paniai 2014, #PAPUA, #HAM
188646503
KOMENTAR