Koperasi Kredit dan Bank Apa Bedanya

Hila Bame

Tuesday, 22-02-2022 | 19:18 pm

MDN

 

 

Oleh: Hila Bame

JAKARTA, INAKORAN
 

Koperasi Kredit atau Credit Union (CU) adalah lembaga keuangan berbasis anggota yang bertujuan mulia untuk memberdayakan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan dan martabatnya, melalui pelayanan simpan dan pinjam (bukan pinjam untuk simpan).

 Dalam perjalanannya koperasi kredit harus menjawab kebutuhan anggota sebagai tujuan usaha dan lebih kreatif dalam menggali potensi setiap anggota untuk diberdayakan sesuai talenta yang mereka miliki.

 Demikianlah Koperasi Kredit Relasi Hafis Nusantara (RHN) di buka untuk tujuan menyejahterakan anggota menuju hidup lebih hebat di masa kini dan masa depan jauh lebih gemilang.

 

Hingga kini RHN telah mengumpulkan ratusan anggota meski baru berumur belum genap setahun.

 

Perkembangan pinjaman mencatat gerakan positif setidaknya sebagian anggota telah menikmati dana murah, pinjam ga pake ribet, agunan ditetapkan sebagai role model tata kelola koperasi kredit yang sehat pada tahap ide.

 

Kredit Tanpa Agunan atau lazim disebut KTA produk perbankan hanya manis pada telinga, bukan main rumit pada pengalaman belum lagi debt collector yang siap membentak jika telat bayar.

 

 Kebutuhan manusia selalu “tak terbatas” berhadapan dengan “kelangkaan” (scarcity) sumber daya, seolah takdir yang sulit dihindari.

 

Persoalan (scarcity) itu lahir di setiap nafas umat manusia di muka bumi.

Persoalan sandang, pangan, dan plesir bisa jadi persoalan rumit bahkan jauh dari itu jika tanpa solusi yang memadai.

Koperasi menjawab setiap persoalan kelangkaan umat manusia dan koperasi kredit adalah simpul dan penolong di jalan sempit yang hampir tergelincir melempar harapan entah kemana.

Bank

Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca yang berarti tempat penukaran uang.

Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

 Industri perbankan telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir.

Jika ditelaah dari perspektif tujuan sama mulia dengan CU atau Koperasi simpan pinjam, hanya saja pemilknya oleh beberapa orang saja.

Kepemilikan menjadi pembeda dengan CU atau Koperasi Simpan Pinjam.  Ketika Anda menjadi nasabah bank maka, selamanya akan tetap menyandang gelar itu taakan pernah menjadi pemilik kecuali, Anda membeli saham bank tersebut di Bursa Saham atau Bursa Efek Indonesia (BEI)

Ketika kita menjadi anggota CU atau Keperasi Simpan pinjam maka selamanya Anda dan juga saya menjadi pemilik entitas tersebut.

Menjadi anggota CU atau Koperasi simpan pinjam adalah sebuah terobosan transformasi diri melawan kelangkaan dengan aksi nyata menuju kesejahteraan bersama bukan, segelintir manusia, seperti cita-cita negara Indonesia berdiri.

Banyak orang tertolong dengan meminjam dari koperasi untuk membuka usaha kecil menuju masa kini hebat dan masa depan kelewat gemilang.

 

**) Hila Bame; Anggota Penasihat Koperasi RHN

 

TAG#KOPERASI RHN, #IKI, #INAKORAN

188729340

KOMENTAR