Koperasi Sengaja Dihabisi di Negeri Ini
Oleh : Suroto, Ketua AKSES
Jakarta, Inako
Koperasi itu tidak hanya sebuah modus operandi atau alat untuk membangun bisnis, tetapi juga bertujuan untuk menciptakan kedaulatan dan keadilan ekonomi bagi masyarakat. Oleh karena itu, wajar kalau segelintir orang kaya dan para kapitalis tidak menginginkan koperasi berkembang di Indonesia. Pasalnya, kalau koperasi maju, maka usaha mereka tidak akan berkembang, termasuk tidak lagi bisa menindas masyarakat.
Bagaimana kedaulatan dan keadilan ekonomi dicapai? Hal ini akan tergambar dari asas kerja koperasi. Bilai dilihat dasi sisi kedalautan, koperasi merupakan jaminan yang memungkinkan seseorang memiliki satu hak suara. Artinya setiap orang itu memiliki kedaulatan yang sama dibandingkan dengan perusahaan lainnya yang bukan koperasi, sehingga tidak ada yang dominan.
Ini berbeda dengan sistem bisnis kapitalis, misalnya perseroan. Dalam sistem kapitalis, seperti perusahaan, sudah dibikin aturan sedemikain rupa sehingga mereka yang memiliki saham (modal) terbesar, mempunyai peran yang paling menentukan keputusan perusahaan.
Sistem ini berbeda dengan koperasi. Bila kita mendirikan bisnis koperasi, maka setiap orang memilik hak yang sama dalam menentukan keputusan perusahaan. Mereka yang memiliki modal (saham) yang besar atau mereka mempunyai modal sedikit, memiliki hak suaranya sama dalam pengambilan keputusan perusahaan. Inilah kedaulatan koperasi, kedaualatan rakyat itu.
Bagaimana dengan sisi keadilannya? Keadilan koperasi dijalankan dengan cara memberikan keuntungan sesuai dengan besarnya partisipasi mereka. Bukan didasarkan pada asumsi pemilikan saham saja tetapi juga memberikan keuntungan kepada siapapun yang berkontribusi memberikan keuntungan kepada perusahaan.
Siapa saja mereka? Konsumen, pekerja, juga produsen atau mereka yang jadi pensuplai koperasi. Contoh konkretnya begini. Jika kita mendirikan satu toko koperasi maka si konsumen itu juga bisa menjadi pemilik. Mereka yang belanja lebih banyak di toko maka mereka berhak atas keuntungan lebih banyak dibandingkan dengan mereka yang tidak pernah belanja di toko milik sendiri.
Mereka yang bekerja maupun supliernya juga begitu. Siapa yang bekerja dan suplai produk lebih banyak untuk menyumbangkan keuntungan perusahaan maka akan mendapatkan bagian keuntungan atau manfaat lebih banyak. Bukan karena atas dasar banyaknya investasi modalnya saja yang lebih banyak di koperasi.
Bagaimana cara membaginya ini diputuskan dalam aturan main koperasi melalui rapat anggota koperasi. Dalam forum keuasaan tertinggi koperasi ini.
Jadi mekanismenya begini. Mereka para konsumen, pekerja dan suplier atau produsen itu bertemu dan mengambil keputusan mengenai garis-garis umum kebijakan perusahaan. Mereka mengangkat pengurus yang merupakan orang-orang yang dipilih oleh anggota melalui forum rapat anggota untuk menterjemahkan semuanya.
Kalau pengurus-pengurus itu tidak dapat menjalankan tugas keseharian karena kesibukanya masing-masing maka mereka mengangkat manajer dan staf yang bertugas untuk menjalankan semua keputusan perusahaan dan memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat. Mereka hanya bertanggungjawab kepada pengurus dan kinerjanya dievaluasi oleh pengurus.
Seperti dalam perusahaan biasa, komisaris itu seperti pengurus yang merupakan perwakilan dari pemilik saham yang banyak. Tugas komisaris adalah mengangkat direksi atau manajer dan staf untuk menjalankan kebijakan perusahaan, program kerja dan target.
Koperasi memang tampaknya seperti perusahaan kapitalis perseroan biasa. Namun ada perbedaan yang cukup mendasar yakni terkait dengan kedaulatan anggota seperti yang disebut di atas.
Seandainya, kalau semua perusahaan, seperti perusahaan listrik (PLN), Rumah Sakit, toko, bank-bank, perusahaan konstuksi, media massa, perusahaan aplikasi, dikelola dengan sistem koperasi maka apa yang akan terjadi? Ini akan berdampak bawa segelintir pengusaha besar kapitalis itu akan lenyap dan mereka tidak akan dapat semena-mena lagi mengekploitasi dan hanya menjadikan masyarakat sebagai objek pemerasan mereka.
Itulah sebabnya mengapa pengusaha kapitalis mempersulit berkembangnya koperasi di negara kita ini. Ada beberapa aturan yang dibuat sedemikian rumit, sehingga masyarakat sulit mengembangkan koperasi.
Salah satu contoh yang membuat koperasi sulit berkembang adalah syarat mendirikan koperasi harus 20 orang. Selanjutnya dibuat pembinaan melalui Kementerian Koperasi hingga dinas-dinas koperasi di seluruh pelosok tanah air. Fungsinya untuk apa? Fungsinya supaya koperasi itu kesulitan berkembang dan agar masyarakat mengetahui bahwa koperasi itu hanya untuk mereka yang lemah, sehingga perlu mendapat bantuan.
Pertanyaan adalah mengapa di negara lain perkembangan koperasi cukup pesat dibandingkan di Indonesia? Hal itu terjadi karena mereka diberikan kebebasan, diberikan kesempatan yang sama. Ini yang tidak terjadi di Indonesia.
Salah contoh regulasi yang membuat koperasi itu tidak bisa berkembang, misalnya, tidak boleh mendirikan rumah sakit dalam bentuk koperasi, semua badan usaha milik negara, milik daerah dan milik desa harus berbadan hukum perseroan kapitalis. Koperasi tidak diberikan kesempatan yang sama. Contoh lain, misalnya, kalau ada lelang proyek pemerintah, koperasi diberikan kesempatan namun di kolom aplikasi onlinenya tidak ada kolom koperasinya.
Nah, inlah semacam potret tentang sulitnya koperasi di Indonesia berkembang. Orang-orang kapitalis kaya raya pasti akan terus berusaha keras agar koperasi terhambat perkembanganya. Mereka akan melakukan lobi-lobi kepada pemerintah atau anggota parlemen dan dan terus mengupayakan agar koperasi tidak berkembang.
TAG#Kementerian Koperasi, #UKM, #Koperasi, #AKSES, #Suroto
188729965
KOMENTAR