Korupsi Bimtek Fiktif Libatkan Seluruh Anggota DPRD Purwakarta, Kejagung Gelar Penyelidikan

Hila Bame

Sunday, 08-09-2019 | 14:00 pm

MDN
Ilustrasi (ist)

Jakarta, Inako

Dugaan keterlibatan seluruh anggota DPRD Purwakarta dalam perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fiktif tahun anggaran 2016, menurut Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta Zainal  Abidin,  muncul pada saat HUS selaku terpidana memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung.

HUS menyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD Fiktif dalam jumlah yang bervariasi.

"Menurut kami kasus SPPD dan Bimtek Fiktif yang merugikan keuangan Negara ini tidak akan terjadi bilamana tidak dilakukan secara bersama-sama mulai dari yang mempunyai ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut," ujarnya.

Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa pejabat Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Hingga saat ini,  Kejaksaan Negeri Purwakarta   tidak melanjutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fiktif tahun anggaran 2016 yang diduga kuat melibatkan semua anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019.

"Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Agung dan rencananya laporan ini akan diteruskan ke JAMPidsus katanya untuk ditindaklanjuti dan diambilalih," tuturnya, Sabtu (7/9/2019).

TAG#DPRD Purwakarta

163588110

KOMENTAR