KPK: Forum Lintas Hukum Indonesia, Fungsi Pencegahan KPK Mati Total

Hila Bame

Monday, 16-09-2019 | 08:51 am

MDN
Forum Lintas Hukum (FLH) (ki-ka) Chairul Imam, Petrus Selestinus, Alfons Loemau dan Serfas S Manek usai konfrensi pers di Kawasan Blok M, Jakarta, Kamis (12/9/2019) Foto Inakoran.com/InaTV

Jakarta, Inako

KPK, kata Busyro mantan Ketua KPK pengganti Antasari  pada 2010,  selama ini dibentuk dengan sistem perekrutan yang ketat, sebagaimana diatur dalam UU KPK. Pegawai dan penyidik KPK dididik dengan serius, dilatih secara mental dan fisik bahkan oleh Kopassus selama beberapa bulan.

"Kita merekrut pegawai KPK, kita juga mendesain pegawai KPK menjadi periset, analis LHKPN, menjadi penyelidik, dan yang memenuhi syarat menjadi penyidik," ujar dia.

Tapi Menurut Petrus Selesetinus mantan Komisioner KPKN memandang  fungsi Pencegahan KPK mati total dari perintah UU terkait penelusuran harta kekayaan pejabat publik. 

"Seharusnya KPK melakukan Fungsi pencegahan lewat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tapi tidak terlihat ada perkara yang digelar berdasarkan penelusuran LHKPN" tegas Petrus Selestinus, Pengacara sekaligus pendiri Forum Lintas Hukum Indonesia, kepada Inakoran.com Kamis(12/9/2019) 

Hal senada diutarakan oleh Alfons Loemau, Mantan direktur Tipiter Bareskrim Polri menyatakan, LHKPN adalah gudang data kekayaan bagi seorang pejabat negara,  mengapa fungsi Pencegahan  ini tidak dilakukan maksimal?" tegasnya. 

Simak Video InaTV jangan lupa "klik Subscribe and Like' Indonesia hebat adalah Kita.

TAG -

161643207

KOMENTAR