KSP Indosurya Rugi Rp106 Triliun, Para Korban jadi Gila hingga Meninggal Dunia
Jakarta, Inako
Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya mencetak kerugian hingga Rp106 triliun. Kasus ini menyebabkan para korban stres, gila bahkan meninggal dunia.
Korban diketahui berjumlah 23 ribu orang dan kerugian Rp106 tiliun itu merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia.
Baca juga: 5 Tragedi Mengerikan Sepanjang Bulan Oktober
Koordinator Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Syahnan Tanjung mengungkapkan, korban mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah. Bahkan, ada korban yang kerugiannya mencapai Rp170 miliar.
Lebih lanjut Syahnan menjelaskan, bos KSP Indosurya Henry Surya dan June Indria menarik nasabah dengan memberikan penawaran uang dalam bentuk koperasi.
Lalu bos KSP Indosurya kemudian mencari para pagewai untuk marketing dan kemudian meminta mereka untuk mengumpulkan dana dari nasabah dengan batas maksimal Rp10 miliar.
Namun, status koperasi itu hanya tameng. KSP Indosurya dinilai mengumpulkan dana secara ilegal. Mereka tidak memiliki aturan yang jelas dan hanya mengikuti kemauan pemimpinnya.
Selain tidak memiliki kartu keanggotaan, anggota koperasi ini juga tidak aktif dalam proses pengelolaan. Padahal koperasi yang legal setidaknya melakukan hal seperti itu.
Jampidum Kejagung Fadil Zumhana pada Kamis (29/10/2022) mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk menyelamatkan kerugian para korban.
Sejauh ini, jaksa sudah mengajukan penyitaan 300 aset di kasus ini dan berencana akan melanjutkan pengajuan penyitaan Rp 40 triliun.
Dalam perkara ini, para tersangka didakwa dengan Pasal 46 Undang-Undang Perbankan dengan ancaman pidana 15 tahun dengan kumulatif Undang-Undang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidana 20 tahun
KOMENTAR