Kuasa Hukum  PT Dizamatra Powerindo Desak Menteri Erick Thohir Segera Copot Dirut PT KAI

Sifi Masdi

Saturday, 14-03-2020 | 10:11 am

MDN
Dirut PT KAI Edi Sukmoro [ist]

Jakarta, Inako

Kuasa Hukum PT Priamanaya Transportasi dan PT Dizamatra Powerindo, M. Kapitra Ampera, SH., MH, mendesak Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir untuk segera mencopot Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI)  Edi Sukmoro, karena telah melakukan sejumlah pelanggaran. Dirut PT KAI diduga telah melanggar ketentuan Perundang-undangan sehingga menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya didapatkan.

Kuasa Hukum PT Dizamatra Powerindo, M. Kapitra Ampera [ist]

 

“Akibat dari perbuatan Dirut PT. KAI tersebut, klien kami telah terhambat/stagnasi selama 5 (lima) tahun dalam melakukan berbagai investasi yang dapat menambah pendapatan negara. Dirut PT. KAI diduga telah melanggar ketentuan Perundang-undangan dan menyebabkan kerugian negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya didapatkan, maka kami mohon kepada bapak Menteri BUMN untuk segera memberhentikan Sdr. EDI SUKMORO, dari jabatannya selaku Direktur Utama PT. Kereta Api Indonesia (Persero) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kesalahan yang dilakukannya,” kata Kapitra Ampera dalam keterangan persnya kepada Inakoran.com, Sabtu (14/3/2020).

Menurut  pengacara yang pernah menangani  kasus  Pemimpin FPI Rizieq Shihab ini, sejak tahun 2015, kliennya PT Dizamatra Powerindo telah mengajukan Perjanjian Interkoneksi dengan PT. Kereta Api Indonesia (Persero) dalam merealisasikan investasi Perkeretaapian Khusus sebagaimana Izin Prinsip Perkeretaapian Khusus, dan Izin Penetapan Trase Perkeretaapian Khusus yang diberikan oleh Menteri Perhubungan.

Simak video Inatv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

“Namun hingga kini Dirut PT. KAI belum/menolak menandatangani perjanjian Interkoneksi tersebut dengan alasan yang tidak diketahui.” tambahnya.

Selain itu, kata Kapitra, kliennya juga telah mengajukan Kerjasama Angkutan Batubara kepada PT. KAI melalui surat nomor: 005/PT/V/2016 Tanggal 17 Mei 2016 dalam rangka mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah dalam percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Penawaran kerjasama tersebut telah disetujui oleh Menteri BUMN selaku Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) melalui Nomor: S-18/MBU/01/2020 tanggal 8 Januari 2020, dengan menyetujui: (1) Kerjasama pembangunan prasarana pendukung angkutan batubara; (2) Kerjasama Sewa lahan untuk pembangunan container yard. Namun kedua perjanjian tersebut hingga kini juga tidak ditandatangani oleh Dirut PT. KAI.

Menurut Kapitra, sikap Dirut PT KAI yang ogah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. Dizamatra Powerindo, maka berakibat antara lain: (1) Terhambatnya investasi dalam melaksanakan pembangunan perkeretaapian khusus, sehingga pemenuhan pasokan batu bara dari PT. Dizamatra Powerindo kepada PLN menjadi terkendala dan terhenti.  (2) PT. Dizamatra Powerindo tidak dapat melakukan investasi dalam pembangunan prasarana perkeretaapian di stasiun Sukacinta dan Stasiun Serdang. (3) Perjanjian Angkutan Batubara relasi Stasiun Sukacinta – Stasiun Serdang antara PT. KAI dengan PT. Dizamatra Powerindo yang ditandatangani pada tanggal 31 Januari 2020 belum efektif.

“Dengan terkendalanya izin interkoneksi, pembangunan prasarana perkeretaapian dan belum efektifnya perjanjian Angkutan tersebut, maka Negara melalui PT. KAI terhalang memperoleh pendapatan (potensial loss) dari angkutan batubara sebesar ± Rp. 195 Miliyar pada tahun pertama, dan sebesar Rp. 390 Miliyar mulai tahun ke-3 (tiga) sampai tahun ke-20,” tambahnya.


 

 

KOMENTAR