Larang Ekspor Nikel Berlaku hari Ini: Picu Aksi China Borong Persediaan, Nikel Bercahaya
Jakarta, Inako
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespon terkait percepatan pelarangan ekspor bijih nikel yang dinyatakan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia berlaku efektif mulai hari ini, Selasa 29 Oktober 2019.
Sebelumnya, melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah melakukan percepatan pelarangan ekspor bijih nikel dari 2022 menjadi 1 Januari 2020.
Tapi pelarangan tersebut malah dipercepat lagi oleh BKPM. Pada konferensi pers yang digelar di BKPM kemarin sore, Bahlil menjelaskan, percepatan ini diputuskan melalui persetujuan bersama para pengusaha dan asosiasi nikel. Kesepakatan tersebut untuk meningkatkan martabat bangsa di mata dunia.
Menurut Bahlil, bijih nikel yang tidak diekspor akan dibeli oleh para pemilik pabrik pengolahan dan pemurnian mineral atau smelter. Para pengusaha smelter ini akan mengolahnya menjadi nikel yang memiliki nilai tambah lebih.
Setelah sempat terkapar di zona merah cukup lama, harga nikel kembali berpendar seiring dengan rencana Tsingshan Holding Group Co. membeli lebih banyak nikel olahan sebelum larangan ekspor bijih nikel oleh Indonesia berlaku pada awal 2020.
Tsingshan adalah salah satu produsen stainless steel, yang bahan baku utamanya adalah nikel, terbesar dunia. Mengutip Bloomberg, Selasa (29/10/2019), perusahaan asal China tersebut mengaku tengah mempersiapkan pasokan nikel menjelang kebijakan tersebut diterapkan pada awal tahun depan.
Pada perdagangan Selasa (29/10) hingga sore , harga nikel di bursa LME menguat 0,86 persen menjadi US$16.702,5 per ton. Sepanjang tahun berjalan 2019, nikel telah naik 55,6 persen dan menyentuh level tertinggi US$18.850 per ton, level tertinggi sejak September 2014.
TAG#nikel
188642667
KOMENTAR