Mahasiswa Manggarai -Jakarta Desak Pemda Manggarai Kembalikan Tanah Hibah Dari PT. Pertamina
Jakarta, Inako
Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai secara resmi telah menghibahkan tanah seluas 24.660 Meter Persegi (m2) kepada PT. Pertamina (Persero) pada 11 Januari 2019 di Hotel Ayana, Labuan Bajo, Ibu Kota Kabupaten Manggarai Barat.
Penyerahan asset Pemda Kabupaten Manggarai itu dilakukan menyusul keputusan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Manggarai. Meskipun Rapat Paripurna menyetujui hibah tanah pemda, namun suara tim pansus yang berjumlah 7 orang tidak bulat. Terdapat tiga anggota pansus yang menolak hibah tanah secara cuma-Cuma, 4 anggota pansus lainnya menyetujui.
Pro-kontra diantara anggota Pansus diikuti aski penolakan yang dilakukan organisasi mahasiswa di Manggarai.
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Ruteng Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Manggarai memprotes langkah Pemerintah Kabupaten Manggarai yang menghibahkan aset berupa lahan di Reo untuk Depo Pertamina.
Reaksi bernada protes bahkan penolakan dari berbagai pihak sama sekali tidak dipertimbangkan .
Berangkat dari keresahan yang sama, sejumlah Mahasiswa yang terkumpul dalam Gerakan Sadar Rakyat (GESAR) di Jakarta selama satu bulan belakangan mengadakan diskusi dan focus group discussion (FGD) untuk mengkaji proses Hibah Tanah Pemda Kab. Manggarai ke PT. Pertamina (Persero) itu.
Kajian yang mendatangkan para praktisi hukum dan advokat ini, menghasilkan beberapa poin penting:
- Adanya dugaan gratifikasi dalam melancarkan proses hibah tanah pemda ke PT. Pertamina. Dugaan ini mencuat setelah salah satu anggota Pansus, Marselinus Ahang, SH, menolak hadir dalam rapat terbatas antara Anggota Pansus, Perwakilan Pemda Manggarai, PT. Pertamina dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang dilaksanakan di Bali. Marsel menyebut rapat tersebut difasilitasi oleh PT. Pertamina.
- Penyerahan tanah secara cuma-Cuma dalam bentuk hibah kepada PT. Pertamina membuktikan bahwa Bupati Manggarai dan DPRD Kabupaten Manggarai bertindak melawan amanat konstitusi, yaitu tidak mewujudkan kesejahteraan rakyat.
- Berdasarkan UU No.1 Tahun 1999 sekarang diganti dengan UU PT No. 40 tahun 2007, PT Pertamina (Persero) adalah Perusahaan Entitas Bisnis Murni. Dengan demikian PT. Pertamina tidak berhak menerima hibah secara Cuma-Cuma.
GESAR yang peduli dengan persoalan Hibah kemudian melakukan aksi pada 15 Februari 2019 di Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Badan Usaha Milik Negara (BMUN). Aksi yang berlangsung sejak pagi tersebut diwarnai dengan teatrikal dan Pembakaran Ban. Mahasiswa yang tergabung dalam aliansi GESAR tersebut Menuntut poin-poin sebagai Berikut:
- Mendesak Pemerintah Kabupaten Manggarai untuk membatalkan hibah tersebut.
- Mendagri harus memberikan sanksi kepada Bupati Manggarai
- Meminta Para Penegak hukum untuk menelusuri dugaan gratifikasi dalam proses penyerahan aset tersebut.
Koordinator aksi, Anno Panjaitan menyampaikan bahwa sikap pemerintah daerah kabupaten Manggarai patut diduga sebagai pembangkangan terhadap hukum.
“Pemerintah kabupaten Manggarai hanya mempertimbangkan hal-hal yang bersifat administratif, tetapi melupakan substansi asas keadilan terhadap masyarakat Manggarai”, Ujar Anno.
Ano melanjutkan, Pemerintah Kabupaten Manggarai telah mengkianati kepercayaan Rakyat Manggarai untuk mengelola dan memanfaatkan aset milik daerah dan mutlak untuk kesejahtraan rakyat Manggarai itu sendiri.
Sementara Itu, Jendral Lapangan Aksi, Selo Padju Gampar menduga bahwa Bupati Manggarai secara sengaja memiskinkan Rakyatnya melalui kebijakan yang janggal tersebut.
“Kabupaten Manggarai merupakan salah kabupaten yang miskin, namun sangat disayangkan ketika Bupati Manggarai justru memberikan aset secara Cuma-Cuma kepada PT. Pertamina yang memiliki aset trililiunan. Bisa saja ini upaya agar kita tetap miskin”, Ujar Selo.
Selo Menambahkan, Proses hibah aset tersebut juga diduga dipenuhi dengan berbagai intrik untuk memuluskan agenda tersebut.
“Ketika Pansus DPRD melaksanakan pertemuan tertutup di Bali dengan Pihak pertamina maka patut diduga pertemuan tersebut guna memuluskan niat hibah tersebut, ole karena itu para penegak hukum perlu mendalami dugaan gratifikasi kasus ini”, Tutup Pria Kelahiran Cibal ini.
182375326
KOMENTAR