Mahfud MD Langsung Bantah Tudingan Pengangkatan Wamen Tak Sah

Sifi Masdi

Monday, 28-10-2019 | 10:14 am

MDN
Menko Polhukam Mahfud MD [inakoran.com]

Jakarta, Inako

Pengangkatan Wakil Menteri (Wamen) sebanyak 12 orang dalam Kabinet Indonesia Maju (KIM) menuai protes dari sejumlah pakar hukum. Mereka menilai pengangkatan Wamen tidak sah karena melanggar undang-undang.

Menanggapi masalah tersebut agar tidak berkembang menjadi bola liar, Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD langsung memberikan tanggapan dan sekaligus membantah tudingan pengangkatan Wamen tidak sah. Menurut Mahfud Md, pengangkatan Wamen sah. Pembelaan Mahfud mengacu pada Pasal  10 UU No. 39/2008 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi  melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011.

Simak video InaTv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia sejahtera.

 

Seperti diketahui, kritik terhadap pengangkatan Wamen disuarakan oleh politikus Partai Golkar, Iqbal Wibisono. Ia mengatakan bahwa pengangkatan Wamen melanggar UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Ia menyebutkan bahwa Pasal 10 UU Nomor 39 tahun 2008 secara jelas menegaskan bahwa wakil menteri adalah jabatan karier. Namun, Wamen yang diangkat Presiden Jokowi bukan berasal dari pejabat karier, melainkan dari parpol dan profesional.

Twitter Mahfud Md

 

"Jika mau mengangkat wakil menteri (wamen) dari luar pejabat karier, sebaiknya merevisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara terlebih dahulu agar semua keputusan mengandung pendidikan bernegara dengan baik dan benar," ujar Iqbal Wibisono.

Pernyatan tersebut langsung ditanggapi  oleh Mahfud lewat akun Twitter-nya. Mahfud mengatakan bahwa pengangkatan wamen oleh Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju itu sah. Alasannya, penjelasan Pasal 10 UU No. 39 Tahun 2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011.

"Ada yang bilang, pengangkatan wamen oleh Presiden kemarin tidak sah karena menurut penjelasan Pasal 10 UU No. 39/2008 wamen adalah jabatan karier. Tapi pengangkatan mereka kemarin itu sah karena penjelasan pasal 10 UU No. 39/2008 telah dibatalkan oleh MK melalui vonis MK No. 79/PUU-IX/2011," kata Mahfud di Twitter-nya, Minggu (27/10/2019).


 

TAG#Wakil Menteri, #Mahfud MD

188613473

KOMENTAR