Manajemen Jababeka Pastikan Tidak Ada Perubahan Pemegang Saham Pengendali
Jakarta, Inako
Manajemen PT Kawasan Industri Jababeka Tbk. (KIJA) tinggal punya waktu dua hari jelang tenggat waktu melakukan penawaran pembelian kembali notes yang diterbitkan anak usaha.
Tenggat waktu tersebut berdasarkan perhitungan dari manajemen lama yang menilai terjadi action in concert sehingga terjadi perubahan pemegang saham pengendali (change of control/CoC).
Namun Sugiharto, direktur utama yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 26 Juni 2019, menyangkal bahwa telah terjadi perubahan pemegang pengendali.
Oleh karena itu, dalam beberapa hari ini (sebelum 26 Juni 2019) atau 30 hari setelah RUPS, Sugiharto menyampaikan kepada pemegang notes dan bank-bank tidak terjadi perubahan pemegang saham.
"Tidak ada persyaratan yang sesuai dengan kovenan notes yang membuat terjadi perubahan pemegang saham pengendali. Jadi sebelum tanggal 26 kami akan menyampaikan itu kepada bank-bank," kata Sugiharto wartawan, Senin (22/07/2017).
Cerita ini bermula dari keterbukaan informasi yang disampaikan mantan direktur utama yang saat ini menjabat sebagai direktur dan juga corporate secretary Tedjo Budianto Liman. Ia mengungkapkan ada risiko gagal bayar atau default atas kewajiban pembayaran notes yang diterbitkan anak usaha. Risiko ini muncul akibat perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris perusahaan.
Disebutkan, manajemen perseroan mengungkapkan perubahan susunan anggota direksi dan anggota dewan komisaris yang merupakan usulan dari PT Imakotama Investido dan Islamic Development Bank (IDB), berturut-turut selaku pemegang saham perseroan sebesar 6,387% dan 10,841% dari seluruh saham perseroan (saat RUPST 26 Juni 2019 berlangsung), mengusulkan Sugiharto sebagai dirut dan Aries Liman sebagai komisaris.
Usulan ini telah disetujui dalam RUPST dengan jumlah suara setuju sebesar 52,117%.
"[ini] dapat dilihat sebagai telah terjadi acting in concert dan adanya perubahan pengendalian berdasarkan syarat dan kondisi notes yang tepat diterbitkan perseroan," sebut Budianto dalam keterbukaan informasi.
Perubahan pengendalian dalam perseroan, sebagaimana dimaksud dalam syarat dan kondisi dari notes yang diterbitkan oleh Jababeka International BV, anak usaha, maka Jababeka International berkewajiban untuk memberikan penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian 101% dari nilai pokok notes sebesar US$ 300 juta ditambah kewajiban bunga atau setara Rp 4,2 triliun.
TAG#Jababeka, #Saham, #Saham Pengendali, #Notes, #Kisruh
185416303
KOMENTAR