Mendagri dan Problem Kualitas Kepemimpinan Kepala Daerah

Hila Bame

Thursday, 02-01-2025 | 07:25 am

MDN

Oleh : H. Adlan Daie
Analis politik dan sosial keagamaan. 

JAKARTA, INAKORAN

Jenderal polisi (purn)!Tito Karnavian adalah orang pertama dalam sejarah Republik Indonesia menjadi Mendagri (Menteri Dalam Negeri) dua periode berturut turut, bahkan dalam kepemimpinan Presiden yang berbeda. Top score !

Sebagai "leading sektor" pembina kepala daerah seluruh Indonesia Mendagri memiliki tanggung jawab "membina" kepala daerah yang baru terpilih dalam pilkada serentak 2024 bisa "naik kelas" berkualitas pemimpin

Kepala daerah dan pemimpin dalam definisi secara kategoris dapat dibedakan. Kepala daerah adalah jabatan politik yang dipilih secara elektoral dengan mandat diskresi dan kewenangan yang bersumber dari Undang Undang 

Di sisi lain pemimpin dalam indeks parameter Michael H.Hart, penulis buku "100 tokoh berpengaruh di dunia"  adalah "influential person", seorang tokoh yang memiliki pengaruh kuat secara sosial.

John Quincy Adam, Presiden Amerika Serikat ke - 6 (1826 -;1829) mendefinisikan : "jika tindakanmu menginspirasi orang lain untuk bermimpi lebih banyak, belajar lebih banyak, berbuat lebih banyak maka kamu adalah seorang pemimpin".

Dua variabel di atas harus menyatu dalam kepemimpinan politik seseorang. Inilah tipe kepemimpinan politik modern dalam perspektif Ilmuan politik Herbiet Fiet  disebut  "solidarity maker", pemimpin dengan kualitas pengaruh solidaritas yang menggerakkan.

Dalam perspektif itulah pembinaan Mendagri terhadap kepala daerah tidak diletakkan semata mata dalam "bimbingan teknis" (Bimtek) bersifat robotik melainkan mengupgrade kualitas kepemimpinan mereka yang menggerakkan mimpi dan harapan publik.

Itulah kepala daerah berkarakter pemimpin, ibarat lokomotif penarik gerbong panjang mulai kelas "bisnis" hingga kelas "ekonomi", tidak terbatas kelas "tim sukses" tetapi gerbong kelas "publik" secara umum.

Dengan kata lain tanggung jawab kepala daerah berkarakter pemimpin dalam tujuan penyelenggaraan pemerintahan adalah  "Memajukan Kesejahteraan Umum" sebagaimana secara eksplisit tertulis dalam pembukaan UUD 1945.

Sayangnya kalimat "Memajukan Kesejahteraan Umum" seringkali direduksi menjadi "Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat" dalam janji janji kampanye, lebih transaksional secara elektoral seolah olah hendak mengirim pesan ia adalah ibarat malaikat "pembagi rejeki" kepada rakyat.

Paparan di atas hendak memberikan perspektif kepada Mendagri bahwa desain pilkada bukan sekedar soal sistem dipilih langsung atau dipilih DPRD dengan segala "plus minus", konsekuensi biaya tinggi dan potensi korupsi sebagai akibat turunannya 

Pilkada harus diletakkan bagaimana desain "input" dan "out put" sistem pilkada dapat menghasilkan kepala daerah selain memiliki kompetensi teknis - juga berkarakter pemimpin sebagai sumber rujukan keteladanan dan simbol otoritas moral publik.

Konstruksi sistem pilkada diletakkan dalam  kombinasi unsur popularitas dan elektabilitas menyatu dan "bult ini" dalam tiga parameter lain menurut Michael H. Hart,  yaitu integritas, tidak miskin intelektualitas dan "power of influencer", (wibawa dan pengaruh).

Sehingga dalam konstruksi kualifikasi kepemimpinan politik seperti ini kepala daerah :

Pertama, memiliki daya tahan mentalitas tinggi untuk tidak "ceroboh', imun terhadap godaan perilaku koruptif karena ia memposisikan diri dan diposisikan publik sebagai sumber keteladanan dan simbol otoritas moral.

Kedua, ia mampu meletakkan kewenangan politiknya sebagai kepala daerah tidak hanya bersandar pada level "boleh" dan "tidak boleh" menurut Undang Undang melainkan menimbang pula asas kepatutan dan maslahat publik.

Ketiga, sebagai produk demokrasi ia harus selalu "open minded" membuka ruang kritik dari manapun dalam partisipasi publik secara bermakna sehingga uji kualitas proses out put kebijakan terukur secara kredibel, berintegritas dan akuntabel.

Tidak banyak kepala daerah berkarakter pemimpin di atas, bahkan mulai sulit ditemukan dalam khazanah kepempimpinan politik kita hari ini  kecuali beberapa kepala daerah tertentu 

Secara umum kepala daerah minus power kepemimpinan yang menggerakkan harapan publik, lebih bersandar dibalik "ancaman" kewenangan kuasanya untuk menguatkan power politiknya di hadapan rakyat. 

Mereka lebih di drive mekanisme pasar branding politik, jauh dari proses dialektika benturan perjuangan  "kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah" sebagaimana dulu membentuk kepribadian para pemimpin di era awal kemerdekaan.

Itulah tugas dan tanggung jawab "pembinaan" Mendagri untuk didesain dalam produk regulasi agar ongkos negara yang begitu besar dalam proses rekruitmen kepemimpinan politik tidak hanya menghasilan kepala daerah "recehan" 

Ke sanalah peta jalan peradaban politik kita termasuk pilkada digerakkan sebagai jalan politik "mulia dan beradab" untuk sebesar besarnya maslahat publik lahir batin. 
 

 

TAG#ADLAN

193137616

KOMENTAR