Mengapa Penetapan Tersangka Tom Lembong Baru Dilakukan Sekarang?

Timoteus Duang

Thursday, 31-10-2024 | 11:30 am

MDN
Menteri Perdagangan Periode 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong

JAKARTA, INAKORAN.com – Kejaksaan Agung menetapkan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada Selasa (29/10/2024).

Penetapan ini berkaitan dengan kebijakan yang diambil Tom Lembong saat menjabat Menteri Perdagangan periode 2015-2016. Penyelidikan terhadap kasus ini baru dimulai pada Oktober 2023.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik. Jika pemeriksaannya mulai dilakukan sejak 2023, mengapa baru sekarang Tom Lembong ditetapkan sebagai tersangka?

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut, Kejagung membutuhkan waktu satu tahun untuk mendalami dan menganalisis dugaan kasus ini.

Baca juga: Menko PMK Pratikno: Hadapi Tantangan Global, Semangat Persatuan Pemuda Harus Diperkokoh

"Karena ada pertanyaan kenapa harus sekarang? Nah memang saya sampaikan bahwa penyidikan ini sudah dilakukan sejak Oktober 2023, jadi persis 1 tahun ya," kata Harli.

"Tetapi setiap penanganan perkara ada karakteristik yang dimiliki oleh perkara itu tidak bisa disamakan 1 perkara dengan perkara yang lain, ada tingkat kesulitannya yang dialami oleh penyidik.”

Baca juga: Pemerintah Upayakan Karyawan Sritex Terhindar dari PHK

“Maka, dalam kurun waktu satu tahun ini, penyidik terus melakukan penggalian dan analisis terhadap bukti-bukti yang diperoleh, bahkan sekecil apa pun.”

Harli juga menegaskan bahwa dalam kasus Tom Lembong ini tidak ada upaya politisasi hukum. Penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Tom Lembong murni upaya penegakan hukum.

Baca juga: SRITEX Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Semarang terkait Pembatalan Homologasi

"Dalam penanganan perkara terkait importasi gula ini di 2015-2016, sekali lagi saya katakan bahwa di sini tidak ada politisasi hukum, tetapi murni ini penegakan hukum.”

“Bahwa terhadap penegakan hukum yang represif tentu harus dimaknai terhadap pemenuhan adanya bukti permulaan yang cukup, itu harus dilihat atau ditemukan dari setidaknya 2 alat bukti itu supaya clear," tegasnya.

 

KOMENTAR