Pemerintah Upayakan Karyawan Sritex Terhindar dari PHK

Aril Suhardi

Wednesday, 30-10-2024 | 14:15 pm

MDN
PT Sritex [Foto: Ist]

JAKARTA, INAKORAN.com  - Pemerintah tidak akan membiarkan karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)  mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal ini disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Yassierli bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta pada Selasa, 29 Oktober 2024.

Yassierli mengungkapkan, dalam pertemuan tersebut Presiden Prabowo minta agar karyawan Sritek tidak mengalami PHK.

BACA JUGA: SRITEX Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Semarang terkait Pembatalan Homologasi

“Tidak (ada PHK). Dan Pak Presiden minta memang tidak akan PHK. Dan kita tidak akan biarkan itu akan terjadi PHK,” kata Yassierli usai bertemu Presiden Prabowo.

Dia menambahkan, saat ini pemerintah memang tengah berupaya menyelamatkan karyawan Sritex, termasuk memenuhi hak-hak mereka. Dia pun meminta karyawan Sritex tetap tenang.

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menyebut Presiden Prabowo telah memerintah sejumlah kementerian untuk menyiapkan sejumlah opsi untuk menyelamatkan Sritex.

BACA JUGA: Penjualan Kopi Turun, Saham Starbucks Turun

“Presiden Prabowo sudah memerintahkan Kementerian Perindustrian, Kemenkeu, Menteri BUMN, dan Menteri Tenaga Kerja untuk segera mengkaji beberapa opsi dan skema untuk menyelamatkan Sritex,” kata Agus pada 25 Oktober lalu.

Agus menegaskan saat ini pemerintah berfokus untuk menyelamatkan karyawan Sritex.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK. Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan.”

BACA JUGA: Indonesia Bergabung BRICS:  Apa Untung-Ruginya?

Diketahui, PT Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Niaga Semarang per 23 Oktober lalu. Pailit adalah keadaan yang mana debitur tidak mampu membayar atau melunasi utang-utangnya kepada kreditur dan sudah melewati jatuh tempo.

Karyawan Sritex akan terdampak karena putusan tersebut. Padahal, perusahaan tekstil ini disebut-sebut memiliki karyawan dengan total 30 ribuan orang.

 

KOMENTAR