SRITEX Ajukan Kasasi Atas Putusan PN Niaga Semarang terkait Pembatalan Homologasi
JAKARTA, INAKORAN.com – PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRITEX), perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang yang membatalkan perjanjian homologasi mereka.
Kasasi ini didaftarkan sebagai respons cepat manajemen SRITEX untuk melindungi kepentingan para stakeholder.
Putusan yang dikeluarkan oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin, 21 Oktober 2024, dalam perkara nomor 2/Pdt.Sus Homologasi/2024/PN Niaga Smg, mendapat perhatian serius dari manajemen SRITEX.
Mereka langsung melakukan konsolidasi internal dan berdialog dengan para kreditur, karyawan, pelanggan, dan pemasok untuk memastikan dukungan atas langkah kasasi ini.
Baca juga: Penjualan Kopi Turun, Saham Starbucks Turun
“Kami menghormati putusan hakim tersebut dan merespon cepat dengan melakukan konsolidasi internal dan konsolidasi dengan para stakeholder terkait,” ungkap Divisi Komunikasi Korporat SRITEX dalam keterangan tertulis yang diterima Inakoran di Jakarta, Jumat (25/10/2024).
“Hari ini kami telah mendaftarkan kasasi untu menyelesaikan persoalan ini dengan baik dan memastikan terpenuhinya kepentingan para stakeholder.”
SRITEX, yang telah berdiri selama 58 tahun dan kini mempekerjakan sekitar 14.112 karyawan langsung serta 50.000 karyawan dalam kelompok usaha Grup SRITEX, mengakui tantangan serius yang dihadapi industri tekstil.
Dengan dampak yang meluas pada sektor UMKM dan industri terkait di Solo Raya dan wilayah lain di Indonesia, SRITEX menyatakan perlunya dukungan dari pemerintah dan pemangku kepentingan lain untuk dapat menjaga keberlanjutan kontribusinya pada perekonomian nasional.
Baca juga: Saham Murah Itu Berapa Nilai Wajarnya
Sebagai perusahaan yang telah lama beroperasi, SRITEX menyampaikan komitmennya untuk berusaha sesuai ketentuan hukum dan berharap agar proses kasasi ini dapat memberikan solusi terbaik bagi keberlanjutan industri tekstil Indonesia.
TAG#SRITEX, #Perusahaan tekstil, #SRITEX Indonesia, #Perusahaan tekstil sritex
182193946
KOMENTAR