Menko Airlangga: 2,71T Bansos Untuk Ojek dan UMKM

JAKARTA, INAKORAN
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah mengeluarkan kebijakan belanja wajib perlindungan sosial sebesar 2% dari Dana Belanja wajib perlindungan sosial senilai total 2,71T ini antara lain digunakan untuk:
Pemberian bantuan sosial, termasuk untuk ojek, usaha mikro, kecil, dan menengah, dan nelayan.
Sementara Ekonom senior Center Of Reform on Economics (CORE) Pieter Abdullah mengatakan, upaya pemerintah untuk menyediakan bantalan sosial adalah upaya yang baik, namun pemerintah harus terus memastikan ketersediaan bahan pangan.
“ Tugas pemerintah, bagaimana memastikan stok pangan cukup. Cukup itu yang paling utama, jadi kalaupun ada kenaikan (inflasi) tidak akan terlalu tinggi dan besar. Apalagi diiringi dengan berbagai bantuan sosial,” kata Pieter (30/9).
“: Kalau inflasi yang paling penting menjaga inflasi itu sendiri, sementara bantuan tadi sifatnya mengurangi beban. Yang difokuskan mencegah agar inflasi naik tetapi tidak liar,” ungkap Pieter. Menurut dia, jika pemerintah bisa menjaga inflasi dibawah 6% pada kondisi sekarang, sangatlah baik.
Pemerintah pusat dan daerah diminta terus menjaga ketersediaan bahan pangan, khususnya komoditas yang masih berada dalam rantai suplai dalam negeri.
” Kalau domestic supply chain bisa kita kontrol. Nah disitu concerned nya, supaya pemerintah aktif memonitor pasokan yang ada di dalam negeri.
Jangan sampai terganggu rantai pasoknya,” tandas Pieter. Sementara untuk komoditas yang berada dalam global supply chain, saat ini terganggu karena adanya konflik geopolitik Rusia-Ukraina dan juga krisis energi. (end)
TAG#AIRLANGGA, #BANSOS
192028215
KOMENTAR