Menko Yusril Ingatkan Bahwa KUHP Baru Akan Mulai Diterapkan Tahun Depan
JAKARTA, INAKORAN.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra mengingatkan bahwa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru mulai diterapkan tahun depan.
Hal ini disampaikan Yusril dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintahan Pusat dan Daerah Tahun 2024 di Sentul International Convention Centre, Kamis (7/11/2024).
KUHP baru ini, kata Yusril, akan menggantikan warisan hukum kolonial yang kita pakai hingga saat ini.
“Dalam upaya membangun hukum nasional di bidang hukum pidana, kita menyadari hanya tinggal setahun lagi dari sekarang kita akan menerapkan kitab undang-undang hukum pidana nasional yang baru, mengganti hukum kolonial yang sampai hari ini masih kita laksanakan.”
Baca juga: PM Wong Memberi Selamat Kepada Donald Trump, Singapura Siap Bekerja Sama dengan Pemerintahan Baru
Yusril menambahkan, implementasi KUHP baru ini memberi harapan bagi masyarakat, bahwa penegakan hukum akan berlandaskan prinsip-prinsip yang dianut oleh masyarakat sendiri.
“Keberadaan KUHP nasional yang baru ini memberikan harapan baru, di mana kita membangun sistem hukum pidana berasaskan kepada prinsip-prinsip hukum yang dianut oleh masyarakat kita sendiri, baik berdasarkan hukum adat, hukum tradisi, hukum Islam yang berlaku di tengah-tengah masyarakat.”
KUHP baru ini diharapkan bisa mencerminkan kebutuhan masyarakat dengan dasar hukum adat dan agama yang telah lama berlaku dan diterapkan di Nusantara.
Transformasi ini, kata Yusril, juga mencakup upaya mengadopsi serta mengintegrasikan nilai-nilai lokal ke dalam hukum pidana nasional, menciptakan sistem yang lebih dekat dengan keadilan sosial dan budaya Indonesia.
TAG#Yusril Ihza Mahendra, #KHUP Baru, #KUHP, #Hukum warisan kolonial
182195014
KOMENTAR