Menteri Erick Minta Setop Bikin Anak, Cucu serta Cicit BUMN

Sifi Masdi

Saturday, 14-12-2019 | 09:04 am

MDN
Menteri BUMN Erick Thohir [ist]

Jakarta, Inako

Rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melakukan "aksi bersih-bersih" di lingkungan BUMN mulai terwujud dengan mengeluarkan Keputusan Menteri (Kepmen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019. Aturan itu melarang perusahan BUMN membentuk anak usaha, cucu serta cicitnya.

Aturan ini diterbitkan per 12 Desember 2019 dan sekaligus telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'aruf Amin, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.

Simak video InaTv dan jangan lupa klik "subscribe and like" menuju Indonesia maju.

 

Lalu apa alasan Erick mengeluarkan Kepmen ini? Tujuan Erick menghentikan sementara (moratorium) pembentukan anak perusahaan atau perusahaan patungan di lingkungan BUMN adalah untuk melakukan penataan.

Mengutip Keputusan Menteri BUMN NOMOR SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, penataan yang dimaksud mempertimbangkan keberadaan anak perusahaan dan perusahaan patungan yang memiliki fokus bisnis sejenis. Untuk itu perlu dilakukan konsolidasi.

"Bahwa penataan sebagaimana dimaksud huruf a, juga mempertimbangkan keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya," bunyi Kepmen tersebut dikutip Jumat (13/11/2019).

Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Publik Arya Sinulingga mengatakan anak perusahaan pelat merah sejenis bisa saja digabung atau bahkan ditutup.

"Akan ditanya ini kepada nanti masing-masing perusahaan apakah akan digabungkan di-merger atau kalau tidak ada gunanya ditutup," kata Arya di Kementerian BUMN.

 

 

KOMENTAR