Menteri Teten Berharap Omnibus Law Beri Kemudahan Bagi Masyarakat Dirikan Koperasi dan UMKM

Sifi Masdi

Tuesday, 07-01-2020 | 10:28 am

MDN
Pertemuan antara Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia (kiri)  di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Senin (6/1/2020) [dok:kemenkop].

Jakarta, Inako

Kementerian Koperasi dan UKM mengupayakan agar UMKM memiliki peran yang bisa diselaraskan dengan dengan program peningkatan investasi dalam draf omnibus law yang segera disampaikan ke DPR RI pertengahan Januari 2020.

Pernyataan ini diungkapkan Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki saat bertemu dengan Kepala Badan Koordinasi Penaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Senin (6/1/2020).

Menteri Teten Masduki menyalami Kepala BKPM Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM Jakarta, Senin (6/1/2020) [dok:kemenkop]

 

Setelah pertemuan itu, Teten mengatakan UMKM ke depan dalam omnibus law akan diberikan kesempatan usaha dan kesempatan investasi yang setara.

“Tapi memang kita juga mewaspadai jangan sampai UMKM ini dihadapkan dengan persaingan yang tidak fair karena kalau bisa UMKM untuk bisa tarung bebas dengan yang besar,” kata Teten.

Menurut Teten, pembahasan omnibus law harus penuh kehati-hatian supaya tidak akan merugikan UMKM. Hal ini sesuai dengan harapan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar UMKM bisa naik kelas, tumbuh, dan berkembang.

Menteri Teten Masduki dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia [kiri] mengadakan konfrensi pers [dok:kemenkop]

 

Selain itu, Omnibus law,  kata Teten, diharapkan juga  mendorong kemudahan bagi masyarakat untuk mendirikan koperasi.  “Ada rencana mendorong RUU koperasi, maka beberapa hal yang menyangkut kemudahan pendirian koperasi kita akan tambahkan ke omnibus law jadi supaya masyarakat lebih mudah mendirikan koperasi,” katanya.

Pertemuan dengan Kepala BKPM,  kata Teten,  akan menjadi masukan untuk mendorong UMKM agar terus tumbuh sekaligus memberikan kebijakan afirmatif agar UMKM tidak ditempatkan pada posisi yang tidak bisa bersaing.

Sementara itu Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan pihaknya tidak sekadar berfokus pada investasi-investasi besar baik dari dalam maupun luar negeri.

“Juga harus melihat UMKM bisa tumbuh karena itu saya berkoordinasi dengan Menteri Koperasi dan UKM,” kata Bahlil.

Menurut  Bahlil,  harus ada kesepakatan antar semua pihak terkait bahwa UMKM harus didukung agar besar melalui dua pola yakni kemitraan (pembiayaan dan SDM) dan keberpihakan negara sehingga mampu bersaing.

“Karena itu perlu ada langkah-langkah strategis salah satu di antaranya adalah bagaimana pembahasan omnibus law ini betul-betul bisa memberikan suatu ruang dalam aturan yang kemudian mereka bisa mengembangkan usahanya termasuk  peralihan dari negarif list ke positif list kalau di DNI ada 95 jenis usaha yang enggak boleh masuk dan 50 jenis usaha yang boleh dikerjasamakan,” tambah kepala BKPM itu.

Keduabelah pihak berupaya merumuskan mencari jalan terbaik untuk keberlangsungan investasi sekaligus keberlangsungan UMKM untuk tumbuh ke depan.

Pihaknya akan berpedoman pada regulasi yang ada terkait pembahasan investasi di mana jumlah investasi di bawah Rp 10 miliar diperuntukkan bagi UMKM.

 


 

KOMENTAR