Menteri Teten Dorong Lembaga Jasa Keuangan Beri Kemudahan untuk Pembiayaan UMKM
Jakarta, Inakoran
Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menekankan urgensi pembiayaan yang mudah diakses oleh sektor Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa 47 persen kebutuhan pembiayaan untuk UMKM masih belum terpenuhi oleh Lembaga Jasa Keuangan. Dalam acara BRI Microfinance Outlook 2024, Menteri Teten mengajak lembaga jasa keuangan untuk memperbesar dan mempermudah akses pembiayaan ke UMKM, mengingat peran krusial UMKM dalam perekonomian Indonesia.
Menurut Menteri Teten, UMKM tidak hanya menjadi penyedia lapangan pekerjaan tetapi juga berkontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan ekspor. Namun, ada ketidakseragaman karakteristik pelaku UMKM, yang terbagi dalam kategori Mikro, Kecil, dan Menengah. Untuk mengatasi tantangan ini, Menteri Teten mendorong lembaga keuangan untuk terus berinovasi dalam memberikan pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing pelaku UMKM.
BACA JUGA: Tiga Poin Seruan Kampus Menggugat oleh Civitas Akademika UGM
Ernst and Young dan AFPI (2023) melaporkan bahwa terdapat kesenjangan antara permintaan dan suplai pembiayaan UMKM hingga tahun 2026. Kebutuhan pendanaan mencapai Rp 4.300 triliun, sementara pasokan hanya Rp 1.900 triliun. Peningkatan literasi keuangan masyarakat Indonesia dari tahun 2019 hingga 2022, yang mencapai 38,03 persen menjadi 49,68 persen, menunjukkan peningkatan inklusivitas keuangan.
Namun, Menteri Teten mencatat bahwa sektor produktif seperti pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan masih mengalami rendahnya serapan kredit UMKM. Sebagai solusi, dia memaparkan proyek percontohan di Koperasi Al-Itifaq Ciwidey, yang berhasil meningkatkan produksi sayuran dari 8 ton per hari menjadi 80 ton per hari melalui penguatan modal koperasi dan pembiayaan dari bank.
BACA JUGA: KemenKopUKM Gandeng Lembaga Inkubator UNNES dan Hetero Space Ciptakan Wirausaha Baru
Tantangan utama yang dihadapi UMKM, menurut Menteri Teten, adalah ketidakmampuan mengakses kredit baik dari perbankan maupun lembaga non-bank. Beberapa faktor yang menyebabkan kesulitan ini termasuk ketiadaan agunan, suku bunga kredit yang tinggi, dan masalah Status SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan). Menteri Teten menegaskan perlunya inovasi kebijakan pembiayaan, seperti Skema Pembiayaan UMKM melalui Rantai Pasok, untuk memberikan kepastian dan kelancaran pembayaran kredit UMKM.
Dengan upaya bersama lembaga keuangan, pemerintah, dan pelaku UMKM, diharapkan pembiayaan yang mudah diakses dapat memberikan dorongan signifikan bagi pertumbuhan UMKM, meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, dan berkontribusi positif terhadap ekonomi Indonesia secara keseluruhan.
KOMENTAR