Nadiem Makarim Cabut Aturan Pramuka Sebagai Ekstrakurikuler Wajib

Junny Yanti

Monday, 01-04-2024 | 11:18 am

MDN
Foto: ist

JAKARTA, INAKORAN.COM

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mencabut aturan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. 

Sebelumnya, aturan mengenai Pramuka menjadi ekstrakurikuler wajib tertuang di Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 Pasal 2.

Untuk mencabut aturan lama, Nadiem Makarim mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Menteri no. 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

“Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 Tahun 2014 tentang pendidikan kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut atau dinyatakan tidak berlaku,” demikian aturan yang tertulis dalam Permendikbud itu.

Dengan adanya Permendikbud baru, kini Pramuka menjadi suatu kegiatan yang dapat dipilih sesuai dengan bakat dan minat siswa.

“Keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela,” aturan baru yang tertulis di Pasal 24 Permendikbud 12 Tahun 2024.

KOMENTAR