Nasabah Korban Jiwasraya Desak Presiden Turun Tangan, Anak-Anak Nasabah mau sekolah

Hila Bame

Friday, 12-03-2021 | 11:30 am

MDN
Nasabah Korban Jiwasraya Desak Presiden Turun Tangan, Anak-Anak Nasabah mau sekolah

 

 

Sangatta, Kutai Timur, INAKORAN

 

Anak-anak dari orang tua korban Jiwasraya mau melanjutkan sekolah ke perguruan tinggi.  Mau sekolah pasti membutuhkan biaya. Tabungan untuk biaya anak sekolah ada di Jiwasraya.  Uang di Jiwasraya tidak bisa cair.  Usia sekolah saat ini. Bukan 15 tahun lagi. 

 

Para korban Nasabah Jiwasraya mendesak Presiden agar turun tangan langsung menyelesaikan permasalahan Jiwasraya agar anak-anak mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, demikian rilis orang tua Korban Jiwasraya dari bukit Sangatta Kutai Timur.

 

Para nasabah Jiwasraya di Kabupaten Kutai Timur setelah mendengar langsung penjelasan dari para narasumber di webinar yang diselenggarakan oleh Ade Armando, Rabu kemarin sore, semakin kuat menolak program restrukturisasi Jiwasraya yang merugikan mereka.

 

Bertempat di Komplek Perkantoran Bupati Kutai Timur, di Bukit Pelangi Sangatta, pada hari  Kamis sekitar jam 12.00, nasabah tersebut bersama putrinya melakukan aksi deklarasi penolakan restrukturisasi Jiwasraya.

 

 

Mereka sangat kesal karena asuransi pendidikan untuk anak-anak mereka yang kini sudah hampir lulus sekolah untuk melanjutkan kuliah, tidak bisa dicairkan padahal sudah jatuh tempo dan mereka membayar premi terus menerus selama 15 tahun.

Mereka menganggap kerugian Jiwasraya akibat dikorupsi dan lemahnya pengawasan dari Kementerian BUMN dan OJK, tidak patut dibebankan kepada nasabah Jiwasraya. Dan apabila dikatakan bahwa bunga pengembangan terlalu besar dari polis, mereka siap untuk membeberkan faktanya bahwa hal itu tidak benar.

Mereka mempercayakan pengelolaan dana pendidikan anaknya di Jiwasraya karena perusahaan BUMN dan profesional karena sudah ada sejak tahun 1859.

Mereka menilai bahwa tidak adanya lembaga penjamin polis menjadi salah satu kendala yang mempersulit penyelesaian masalah-masalah pembayaran klaim asuransi, khususnya di perusahaan yang bermasalah.

Padahal, keberadaan lembaga tersebut merupakan amanat  Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Untuk itu, mereka memohon kepada Presiden agar turun tangan langsung menyelesaikan permasalahan Jiwasraya agar anak-anak mereka bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi.

KOMENTAR