Netizen Mengeluh Pajak Tiket Konser Coldplay Terlalu Mahal

Sifi Masdi

Monday, 15-05-2023 | 14:11 pm

MDN
Jadwal konser Coldplay di Jakarta [ist]

 

 

 

Jakarta, Inako

Netizen mengeluh pajak tiket konser tiket konser  Coldplay, grup band Inggris yang akan segera manggung di Istora Senayan, Jakarta, pada 15 November 2023, terlalu tinggi sehingga berdampak pada mahalnya harga tiket. Pajak tiket kali ini dikenakan sebesar 15% yang oleh pemerintah daerah (Pemda).

Grup bank Goldplay [ist]

 

BACA JUGA: Chris Martin dan Will Champion menjadi bintang tamu acara Late Night Berlin

Bagaimana mekanisme pengaturan pajak tersebut? Diketahui bahwa pajak tiket konser masuk dalam kategori pajak hiburan dan ditetapkan sebesar 15%.

 

 

 

Namun besaran pajak hiburan itu diatur oleh pemerintah daerah. Karena itu besaran pajak di tiap-tiap kota berbeda. Misalnya, pajak hiburan di Jakarta, Bogor, Solo dan Badung, Bali dikenakan sebesar 15%, sementara pajak hiburan di Surabaya hanya 10%.

BACA JUGA: Sri Mulyani Indrawati Gelar Pertemuan Bilateral dengan Presiden Islamic Development Bank (IsDB) Group

Terkait dengan perbedaan tersebut, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, mengatakan, pajak hiburan saat ini sudah tidak lagi diatur dalam  Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN). Dengan demikian pajak hiburan tidak lagi berada di bawah wewenang Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tetapi langsung dikelola dan diatur sepenuhnya oleh pemerintah daerah.


Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal [ist]

 

"Jadi memang kalau hiburan sendiri kan tadi disampaikan sudah ada pembagian kita gak atur lagi di Undang-Undang PPN," jelas Yon Arsal.

 

Hal yang sama juga diungkapkan  oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti. Ia mengatakan bahwa pajak hiburan sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Misalnya, di DKI Jakarta, pajak hiburan diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 2015.

 

 

 

BACA JUGA: Pertumbuhan Kuartal 1/2023 di 5,3%, PSI: Pertahankan Stabilitas dan Upayakan Pemerataan 

 

"Jadi, sekali lagi kami sampaikan, bahwa terkait pajak hiburan ini, bahwa itu kewenangan pemda untuk mengatur, kalau di DKI diatur Perda Nomor 3 Tahun 2015," jelas Dwi Astuti.

 

 

 

KOMENTAR