Nikah Massal Jalan Menuju Kesejahteraan Nasional

Hila Bame

Tuesday, 09-03-2021 | 09:45 am

MDN

 

 

Jakarta, INAKORAN

 

Keluarga Pohan hadapi kendala mengurus Akta Kelahiran anaknya, karena Pohan dan istrinya  tidak mempunyai Akta Nikah. Kondisi ekonomi  mereka morat marit. Meski demikian anak tetap lahir dari pernikahan tanpa Akta Nikah itu.

 


BACA:  

Ini Alasan Meghan-Harry Tidak Memberi Gelar Earl of Dumbarton Kepada Putra Mereka Archie

 


Dengan mempunyai Akta Nikah mengurus paspor gampang. Bisa jalan-jalan ke luar negeri. Mengurus Akta Lahir anak mudah. Mengurus surat tanah tanpa kendala. Jual tanah untung berlipat, sejahtera  tiada banding.  Negara maju, dari pajak jual tanah. 

 

 

Bagaimana caranya mendapatkan Akta Nikah? Jalan tengah yang kerap dilakukan pemerintah kabupaten/kota adalah dengan Nikah Massal. 

Syaratnya? 

Peneliti Institut Kewarganegaraan Indonesia IKI)  mengatakan bahwa bagi calon mempelai yang memperbahurui pernikahan perlu mengurus beberapa dokumen untuk mendapatkan layanan nikah masal dan mendapatkan Akta Nikah.

 

Calon pengantin wajib mengururus dokumen sebagai berikut : Pasangan yang ingin mengikuti nikah massal harus mengurus surat keterangan untuk nikah (model N1), surat keterangan asal-usul (model N2), dan surat persetujuan mempelai (model N3) di kantor urusan agama domisili masing-masing.

Dimana tempat mengambil dokumen tersebut?

Dokumen tersebut dapat diperoleh di kantor urusan agama domisili masing-masing.

Persyaratan itu perlu dibawa ke kelurahan untuk meminta izin menumpang nikah di Kecamatan atau tempat spesial yang disiapkan pemeritah kabupaten/kota.

Gampang kan 

 

KOMENTAR