OJK Denda Benny Tjokrosaputro Rp 5 Miliar, Berapa Kekayaannya?

Sifi Masdi

Friday, 09-08-2019 | 21:25 pm

MDN
Benny Tjokrosaputro [ist]

Jakarta, Inako

Bagi pelaku pasar modal, Benny Tjokrosaputro sangat familiar. Nama direktur utama sekaligus pemilik PT Hanson International Tbk (MYRX) dan PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO) itu belakangan kembali mencuat ke publik setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi senilai Rp 5 miliar.

Sanksi itu diberikan karena Bentjok, panggilan akrabnya, sebagai bos perusahaan bertanggungjawab atas laporan keuangan Hanson International tahun buku 2016 yang tidak akurat disajikan.

Ketidakakuratan ini mengemuka lantaran perusahaan pengembang properti ini melanggar ketentuan yang berlaku di pasar modal tentang aturan pencatatan laporan keuangan mengenai pengakuan pendapatan dengan metode akrual penuh (full acrual method) atas penjualan kavling siap bangun (Kasiba) senilai gross Rp 732 miliar di laporan keuangan periode tersebut.

Pengakuan pendapatan ini menyebabkan terjadinya overstated laporan keuangan Desember 2016 dengan nilai mencapai Rp 613 miliar. 

OJK tidak menyeret Benjtok sendirian, otoritas juga menjatuhkan sanksi kepada direktur Hanson Internasional dan akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan MYRX.

Bentjok, bukan orang baru di pasar modal. Sejak muda ia sudah belajar investasi saham. 

"Saya sudah lama, masih kuliah saja sudah main saham. Umur 18 tahun - 19 tahun. Ya ikut teman saja ngantre-ngantre beli saham IPO (Initial Public Offering/IPO) tahun 1989 waktu itu baru mulai-mulai hot," katanya dalam sebuah wawancara eksklusif, 1 Februari 2018. 

"Kalau ditanya di Indonesia saat itu mungkin belum banyak yang berpengalaman karena baru mulai pasar modalnya. Masih fisik itu serah terima sahamnya, pakai papan tulis," katanya.

Pria berkacamata ini yang sudah lama dikenal pelaku pasar saham sejak periode 1990an ini sempat membuat geger pasar saham ketika ia terlibat dalam kasus transaksi semu saham PT Bank Pikko pada 1997.

Lantaran perkara itu, ia mendapat sanksi dari Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam, kini berganti menjadi OJK). Bapepam mewajibkan Benny untuk mengembalikan keuntungan dari transaksi Bank Pikko senilai Rp 1 miliar kepada negara.

Bahkan Bentjok disebut-sebut sebagai salah satu market maker alias "bandar" besar di pasar saham.

Tahun lalu, majalah Forbes merilis daftar orang terkaya di Indonesia. Nama Benny muncul sebagai orang terkaya ke 43 di Indonesia dengan harta kekayaan sebesar US$ 670 juta atau sekitar Rp 9,38 triliun. 

Dia juga tercatat memiliki 84% saham di perusahaan pengelola Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta, yang bernilai sekitar US$ 225 juta pada akhir November lalu. 

 

KOMENTAR